JOMBANG – Kepolisian Resor (Polres) Jombang membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram menjadi tabung nonsubsidi 12 kilogram yang dijual dengan harga lebih tinggi. Dua pelaku diamankan dalam penggerebekan di dua kecamatan berbeda setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas distribusi gas mencurigakan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang melalui serangkaian penyelidikan sejak pertengahan April 2026. Polisi mendapati praktik pemindahan isi gas subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan alat rakitan dan selang regulator.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, mengatakan pelaku pertama bernama Ahmad Fuad Hasan (39) ditangkap di Dusun Tanjung Anom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, pada 14 April 2026.
“Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sedang memindahkan isi gas menggunakan alat rakitan berupa pipa besi,” ujar Dimas, sebagaimana diberitakan Sudutkota, Jumat (01/05/2026).
Sehari setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan pelaku kedua bernama Muhammad Taufik (48) di Perumahan Griya Kalijaring Indah, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
“Pelaku diketahui menjalankan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan selang regulator,” ungkap Dimas.
Menurut hasil penyelidikan, kedua tersangka menggunakan modus dengan memindahkan isi sekitar empat tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan dengan harga elpiji nonsubsidi.
“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga elpiji nonsubsidi di pasaran, yakni sekitar Rp150 ribu per tabung,” tuturnya.
Dimas menegaskan praktik ilegal tersebut merugikan masyarakat karena menyalahgunakan distribusi subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat transfer gas rakitan, timbangan digital, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk operasional pengoplosan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan.
Polres Jombang menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi gas elpiji subsidi ilegal tersebut.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkas Dimas. []
Redaksi05

