Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Dumai, 500 Pil Disita

Polisi Gagalkan Transaksi Ekstasi di Dumai, 500 Pil Disita

Bagikan:

DUMAI – Upaya peredaran narkotika di Kota Dumai kembali digagalkan aparat kepolisian setelah seorang pria berinisial MN (26) ditangkap saat diduga hendak bertransaksi ekstasi di kawasan Dumai Selatan, Jumat (24/04/2026) dini hari. Polisi menyita ratusan butir pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.

Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dumai sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, RT 001, Kelurahan Bumi Ayu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai, Angga Febrian Herlambang, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi yang siap edar. “Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi berwarna hijau yang dikenal dengan sebutan “merk kodok”, beserta serbuk dan pecahannya,” kata Angga, sebagaimana diberitakan Cakaplah, Jumat (24/04/2026).

Menurut Angga, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional.

“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa MN akan melakukan transaksi pada malam kejadian,” ungkapnya.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan menemukan kotak kertas berisi dua plastik bening yang memuat ratusan butir ekstasi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dua lembar plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Angga.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dumai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika guna menekan penyalahgunaan obat terlarang di lingkungan sekitar. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal