Polisi menangkap MRR dalam kasus dugaan pembegalan pengemudi ojek daring di Tanjung Priok, sehingga dua tersangka telah diamankan, sementara seorang terduga anggota komplotan berinisial WIDI masih diburu.
JAKARTA – Polisi masih memburu seorang buronan berinisial WIDI yang diduga terlibat dalam komplotan pembegalan pengemudi ojek daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengejaran dilakukan setelah Tim Operasional Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok menangkap MRR (21) di kawasan Kampung Muara Bahari, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan MRR menambah jumlah tersangka yang telah diamankan menjadi dua orang. Sebelumnya, polisi lebih dahulu menangkap seorang tersangka berinisial AL dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengemudi ojek daring di Jalan Cucut, Kelurahan Tanjung Priok.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Handam Samudro mengatakan, MRR juga diduga terlibat dalam aksi pemalakan dan penjambretan di sekitar Stasiun dan Terminal Tanjung Priok. Aksi tersebut sempat terekam kamera dan beredar luas di media sosial.
“Pelaku ini juga sempat terekam kamera dan viral di media sosial sebagai pelaku pemalakan serta penjambretan di area Stasiun dan Terminal Tanjung Priok,” kata Handam di Jakarta, Kamis, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (15/10/2026).
Handam menjelaskan, penangkapan MRR merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi ojek daring. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan tersangka di kawasan Kampung Muara Bahari.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Tim yang dipimpin Handam bersama Witarso dan sejumlah anggota melakukan pengamatan di lapangan hingga menemukan MRR di area rel di Jalan Kampung Muara Bahari.
Petugas langsung mengejar dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti. Setelah ditangkap, MRR dibawa ke Markas Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Handam.
Polisi menyatakan, MRR dan AL diduga terlibat dalam komplotan pembegalan yang menyasar pengemudi ojek daring. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri keterlibatan anggota lain yang belum tertangkap.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial WIDI yang statusnya DPO,” kata Handam.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Polisi masih memburu WIDI untuk melengkapi pengungkapan kasus dan mengusut dugaan keterlibatan seluruh anggota komplotan tersebut. []
Redaksi 03

