BANDUNG BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial A Suhanda (63) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial CR (54) di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan rokok dan sakit hati terkait kambing titipan milik korban.
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (26/04/2026) dengan sejumlah luka di tubuh. Hasil penyelidikan mengarah kepada tetangga korban sendiri yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB dengan alasan hendak membeli rokok. Saat itu, korban disebut sedang berbicara melalui sambungan telepon.
“Ternyata saudara AS (tersangka) ini adalah tetangga korban, dimana rumah atau TKP kejadian dengan rumah tersangka kurang lebih hanya berjarak 20 meter,” kata Niko di Mapolres Cimahi, sebagaimana diberitakan Republika, Jumat (08/05/2026).
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian korban sempat menegur tersangka terkait hewan ternak kambing yang dititipkan namun belum memberikan keuntungan. Percakapan di rumah korban kemudian memicu emosi tersangka hingga berujung aksi penganiayaan fatal.
“Rokok tersebut biasa disimpan di ruang tamu sehingga terjadilah pertemuan antara pelaku dan korban. Pelaku menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli rokok, korban saat itu masih dalam kondisi menelepon. Menurut keterangan tersangka, korban sempat menyampaikan kata-kata yang menjadi trigger pelaku hingga akhirnya menghabisi nyawa korban,” ungkap Niko.
Polisi mengungkap korban mengalami sejumlah luka serius akibat tindakan kekerasan. Tersangka diduga mencekik leher korban, memukul wajah dan perut menggunakan tangan kosong, menusukkan kayu runcing ke tubuh korban, serta memelintir tangan kiri korban hingga patah.
“Ditemukan luka cekikan di bagian leher, bekas luka guratan untuk menutup bagian mulut. Kemudian ada luka memar lebam di bagian mata sebelah kanan dan sebelah kiri, luka di bagian bibir dan juga ada luka di bagian rusuk, luka lebam dan juga luka tusukan di bagian rusuk. Ada tiga luka yang robeknya bukan karena benda tajam, jadi dilakukan oleh benda tumpul,” terang dia.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah korban tidak bisa dihubungi selama sehari. Menantu korban kemudian mendatangi rumah korban pada Senin (27/04/2026) sore dan mendapati rumah sudah dipenuhi warga. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi tertidur dengan wajah tertutup dua bantal.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Menariknya, tersangka sempat berada di lokasi bersama warga dan ikut memberikan keterangan kepada aparat saat proses penyelidikan berlangsung.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi akhirnya mengamankan tersangka pada Selasa (05/05/2026) setelah mengumpulkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
“Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,” kata Niko.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 458 ayat 1 serta Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” kata Niko. []
Redaksi05

