KUNINGAN – Sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Resor (Polres) Kuningan tetap berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan meski pihak kepolisian selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Selasa (06/05/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Wawan Gunawan melalui kuasa hukumnya untuk menguji keputusan penghentian perkara yang sebelumnya dilakukan Polres Kuningan dalam kasus sengketa tanah.
Kuasa hukum pemohon, Kemas Mohammad, mengatakan pihaknya telah hadir sesuai jadwal persidangan yang ditentukan pengadilan. Namun hingga tiga kali pemanggilan oleh panitera dengan jeda waktu sekitar satu jam, termohon tidak hadir di ruang sidang.
“Kami hadir tepat waktu sesuai dengan panggilan dari Pengadilan Negeri Kuningan, tetapi sampai dipanggil oleh pihak Pengadilan Panitera 2 kali sampai 3 kali bahkan ada rentang waktu 1 jam. Pihak Termohon dalam hal ini adalah Polres Kuningan tidak dapat hadir dengan alasan yang cukup,” tuturnya pasca persidangan, sebagaimana dilansir Kuninganmass, Rabu (06/05/2026).
Meski demikian, Hakim Tunggal Praperadilan tetap melanjutkan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sidang diputuskan ditunda dan dijadwalkan kembali sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Majelis lanjut untuk memeriksa legal standing kami dan sudah diterima dan selanjutnya maaf ijin Yang mulia Hakim Tunggal Praperadilan akhirnya menetapkan jadwal untuk langsung memanggil terkait secara KUHAP ya sesuai dengan KUHAP itu,” tambahnya.
Kemas menjelaskan, apabila pada sidang lanjutan tanggal 18 Mei 2026 pihak Polres Kuningan kembali tidak hadir, maka agenda persidangan akan langsung masuk tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon.
“Pihak termohon ketika memang tidak hadir ya di tanggal 18 Mei yang sudah telah ditetapkan oleh pihak hakim, ya itu akan dilanjutkan besoknya dengan saksi dan pembuktian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Kuningan, Mugiyono, membenarkan institusinya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Kuningan. Namun, pihaknya belum dapat menghadiri sidang perdana lantaran masih menyiapkan materi jawaban gugatan.
“Iya kalau surat pemanggilan sudah diterima, tapi untuk menghadiri kami masih mempersiapkan jawabannya,” tuturnya saat ditemui di ruangannya.
Mugiyono memastikan tim hukum Polres Kuningan tengah menyusun jawaban terhadap poin-poin gugatan yang diajukan pemohon dan berkomitmen hadir dalam sidang lanjutan.
“Untuk nanti sidang selanjutnya sudah siap ya kita akan hadir,” pungkasnya.
Persidangan praperadilan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penghentian perkara oleh aparat penegak hukum dalam kasus sengketa tanah di Kuningan. []
Redaksi05

