Polres Lima Puluh Kota Amankan Dua Pria dalam Kasus Ganja

Polres Lima Puluh Kota Amankan Dua Pria dalam Kasus Ganja

Bagikan:

SUMATERA BARAT  – Pengembangan kasus narkotika mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota mengamankan dua pria yang diduga terkait penyalahgunaan ganja di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (24/10/2026).

Kedua pria tersebut berinisial EY, 39 tahun, dan AA, 27 tahun. Keduanya diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto.

EY diketahui merupakan warga setempat, sedangkan AA berasal dari Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lima Puluh Kota, Syaiful Wachid, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menelusuri dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, sebagaimana dilansir Katasumbar, Sabtu (24/10/2026).

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pengembangan perkara sebelumnya menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, informasi mengenai barang bukti yang diamankan, kronologi pengembangan perkara, serta status hukum kedua pria tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta perkara secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. []

Redaksi1

Bagikan:
Berita Daerah Kasus