PU KPK Pikir-pikir atas Vonis 4 Tahun Donna

PU KPK Pikir-pikir atas Vonis 4 Tahun Donna

Bagikan:

Vonis empat tahun penjara terhadap Dayang Donna Walfiares Tania lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut pidana enam tahun 10 bulan.

SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Dayang Donna Walfiares Tania dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin (11/05/2026).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Donna dengan pidana penjara enam tahun 10 bulan. Perkara yang teregister dengan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu diputus dalam sidang yang dipimpin hakim Raditio Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, sebagaimana diberitakan media ini, Senin (11/05/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta kepada Donna. Terdakwa turut dibebankan uang pengganti yang harus dikembalikan kepada negara senilai Rp3,5 miliar.

JPU KPK Riki B. Maghaz mengatakan, majelis hakim sejalan dengan pembuktian penuntut umum terkait pasal dakwaan. Namun, hukuman pidana badan yang dijatuhkan hakim berada di bawah tuntutan JPU KPK.

“Pembuktian dari perkara ini sesuai dengan apa yang kami tuntut itu pasal pada dakwaan pertama dari menerima suap dan Pasal 12 B, mengenai pidana badan memang di bawah yang kami butuhkan, kami butuhkan 6 tahun 10 bulan” ujarnya.

Riki menyebut JPU KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sikap itu termasuk kemungkinan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Lalu nanti kami akan beritahu pimpinan dan akan kami tentukan kembali apakah kami terima atau kami banding,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan tersebut masih menyisakan pertanyaan, terutama mengenai unsur turut serta yang dijadikan dasar pemidanaan terhadap kliennya.

“Tetapi kalau kita lihat dari pertimbangannya memang kami pun masih bertanya ya terkait dengan turut sertanya,” katanya.

Menurut Hendrik, posisi Donna dalam perkara tersebut dinilai hanya sebagai pihak yang turut serta. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pelaku utama dalam persidangan, yakni Awang Faroek Ishak, telah meninggal dunia.

“Karena kalau kita lihat dari pertimbangan, Bu Dona ini kan sebagai turut sertanya ya, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak,” ucapnya.

Hendrik mengatakan sosok yang disebut sebagai pelaku utama tidak pernah dihadirkan ataupun diperiksa secara langsung selama proses persidangan. Namun, majelis hakim tetap menilai rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut sebagai satu kesatuan.

“Nah yang di dalam persidangan itu nggak pernah muncul sebenarnya, tapi majelis hakim mengatakan bahwa ini menjadi satu kesatuan sehingga dinyatakan bersalah semua,” ujarnya.

Ia menilai pertimbangan tersebut masih perlu dicermati, terutama karena majelis hakim menyamakan tindakan Donna dengan sosok yang dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Kalau dari kami sih, dari pertimbangannya kami masih bertanya-tanya kenapa kemudian majelis hakim mengambil langkah untuk menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan seolah-olah tindakannya Dona ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” katanya.

Meski memiliki catatan atas pertimbangan hukum majelis hakim, Hendrik menyebut Donna memilih menerima vonis empat tahun penjara. Menurut dia, Donna merasa lelah menjalani rangkaian proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang.

“Kalau dari ini sih, dari Dona-nya ya, karena menurutnya ya sudah cukup lelah dengan proses yang ada, yaudahlah dijalani seperti itu,” ucapnya.

Hendrik menambahkan, vonis empat tahun penjara merupakan hukuman minimal sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.

“Apalagi kalau kita lihat kan empat tahun itu kan putusan minimal di pasal tersebut kan dan itu cukup lumayan jauh juga,” ujarnya.

Ia mengatakan langkah hukum berikutnya kini bergantung pada sikap JPU KPK. Jika JPU KPK mengajukan banding, pihaknya akan mengikuti proses hukum lanjutan tersebut.

“Nah ini tinggal dari teman-teman jaksanya ini apakah tetap menerima juga atau banding,” katanya.

“Kalau banding ya mau nggak mau kita ikutin,” ucapnya.

Hendrik menyebut JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan itu kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan.

“Mereka pikir-pikir ya tadi, masih harus laporan ke atasnya dulu,” pungkasnya. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Kasus