JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap peran dua perempuan sebagai pemilik rekening penampungan dalam jaringan peredaran narkotika internasional, setelah keduanya ditangkap dalam operasi terpisah pada pertengahan April 2026.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan dua perempuan berinisial DEH dan L yang diduga menyediakan rekening untuk menampung aliran dana sindikat narkoba yang dikendalikan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap DEH di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 14 April 2026.
Menurut Eko, rekening milik DEH digunakan sebagai penampung transaksi jaringan Koko Erwin, meski pengendali rekening tersebut diketahui adalah pihak lain bernama Charles Bernado.
“Tisna menawarkan untuk membuat rekening yang selanjutnya dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp2 juta,” kata Eko sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, (18/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku membuka rekening tersebut sekitar Agustus 2025 karena kebutuhan ekonomi setelah menerima tawaran imbalan.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap L di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 16 April 2026. L diketahui membuka rekening atas ajakan anaknya yang sebelumnya diminta bantuan oleh seorang tetangga bernama Inayah.
Dalam keterangannya, Eko menyebut pembukaan rekening tersebut awalnya diklaim untuk keperluan usaha penjualan pakaian secara daring. Namun, rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh jaringan lain yang dikendalikan oleh The Doctor.
Proses pembukaan rekening melibatkan Inayah bersama suaminya, Ivan Suryadinata, yang mengantar L dan anaknya ke bank swasta. L hanya mengaktifkan kembali rekening lamanya yang sempat tidak aktif.
Polri menduga kedua rekening tersebut menjadi bagian dari skema pencucian uang hasil transaksi narkotika, dengan memanfaatkan identitas pihak lain sebagai pemilik resmi rekening.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut serta melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Kasus ini menyoroti praktik pemanfaatan rekening pihak ketiga dalam jaringan kejahatan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pembukaan rekening dengan imbalan uang. []
Redaksi05

