Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Rudapaksa di Gandus, Keluarga Lapor Polisi

Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Rudapaksa di Gandus, Keluarga Lapor Polisi

Bagikan:

PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mulai menindaklanjuti laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial Z (16) yang terjadi di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus, Palembang. Laporan resmi diajukan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (15/04/2026).

Kasus ini mencuat setelah korban, yang disebut sempat kabur dari rumah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial R di sebuah kompleks perumahan yang belum selesai dibangun. Hingga kini, laporan tersebut telah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ibu sambung korban, Yesy Vega, menuturkan peristiwa bermula saat anak sambungnya pergi meninggalkan rumah dan bertemu seorang saksi berinisial RK di jalan. Korban kemudian diantar menuju lokasi di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus.

“Awalnya anak saya kabur dari rumah, lalu di jalan bertemu saksi RK dan diantar ke lokasi. Ternyata di sana sudah ada pelaku R,” ujar Yesy.

Menurut keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah saksi meninggalkan lokasi, korban diduga mengalami pemaksaan oleh terlapor.

“Begitu saksi pergi, pelaku langsung memaksa anak saya. Dia mengancam supaya korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Anak saya tidak berdaya karena di bawah tekanan dan ancaman,” tambahnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat untuk menangkap terlapor dan memberikan perlindungan kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Kami minta keadilan. Saya membuat pengaduan ini supaya pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Ini sudah merusak masa depan anak saya,” tegasnya.

Petugas Polrestabes Palembang membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya, sebagaimana diberitakan Suarapublik, Rabu (15/04/2026).

Kasus ini menambah perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perkotaan yang rawan terhadap tindak kriminalitas. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal