JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan seorang ahli untuk mendukung permohonan praperadilannya. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga akan mengajukan alat bukti yang dinilai dapat memperkuat dalil yang diajukan kepada majelis hakim.
“Ada saksi, ada ahli. Ada tiga saksi dan satu ahli,” ujar Roy Suryo, sebagaimana dilansir Sindonews, Selasa (30/06/2026).
Roy Suryo menjelaskan, identitas para saksi maupun ahli yang akan dihadirkan belum dapat diungkapkan kepada publik. Begitu pula dengan rincian alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan, termasuk kemungkinan pemutaran rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat proses penangkapannya.
“Kita lihat besok ya, apakah bukti itu apa dan kemudian siapa saja, hal-hal yang ada, dan kemudian keterangan seperti apa, saya tidak akan bocorkan itu karena itu kepentingannya ketika kita memaparkan bukti-bukti dan saksi,” katanya, Selasa (30/06/2026).
Sidang praperadilan tersebut merupakan upaya hukum Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Hingga persidangan berlangsung, proses pembuktian masih berlanjut dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. []
Redaksi05

