Sabu 1.599 Gram Disita di Jakarta Barat, Polisi Tangkap AA dan AR

Sabu 1.599 Gram Disita di Jakarta Barat, Polisi Tangkap AA dan AR

Bagikan:

Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 1.599 gram sabu dari dua lokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam pengungkapan kasus narkotika yang diperkirakan dapat mencegah risiko penyalahgunaan terhadap sekitar 3.300 orang.

JAKARTA – Pengungkapan peredaran narkotika di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berujung pada penyitaan 1.599 gram sabu dan penangkapan dua tersangka berinisial AA dan AR. Kepolisian menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang diperkirakan dapat membahayakan sekitar 3.300 orang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, kasus tersebut terungkap melalui penyelidikan tim operasional Satuan Reserse Narkoba pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas bergerak di Jalan Salam Raya, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai AA yang sedang mengendarai sepeda motor. Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 51 gram yang disimpan di dalam kotak jam pada bagian dasbor.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, polisi menangkap AR pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penggeledahan di rumah kontrakan AR di kawasan yang sama menghasilkan temuan tiga paket sabu dengan berat total 1.548 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti dari kedua lokasi mencapai 1.599 gram atau sekitar 1,6 kilogram.

“Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/10/2026).

Menurut Reynold, jumlah narkotika yang disita diperkirakan berpotensi membahayakan ribuan orang apabila beredar dan disalahgunakan. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 3.300 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif membantu upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian.

“Polres Metro Jakarta Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian,” ujar Reynold.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti narkotika dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas dugaan perbuatannya, AA dan AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Kriminal Nasional