JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 gram ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan petugas saat pemeriksaan pengunjung, Kamis (21/05/2026). Barang terlarang tersebut ditemukan dari seorang pengunjung perempuan berinisial TMA yang diduga hendak menyerahkan sabu kepada warga binaan kasus narkotika.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas pemeriksaan wanita di area Pelayanan Penjagaan dan Pengawasan Unit (P2U) mencurigai gerak-gerik pengunjung saat menjalani pemeriksaan badan sekitar pukul 14.26 WIB. Kecurigaan itu muncul karena pengunjung berupaya menghalangi petugas ketika pemeriksaan dilakukan lebih lanjut.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengatakan kewaspadaan petugas menjadi faktor utama terungkapnya upaya penyelundupan tersebut.
“Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung berinisial TMA. Kecurigaan semakin menguat ketika pengunjung tersebut berupaya menghalang-halangi tangan petugas saat akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Wahyu Trah Utomo, sebagaimana diberitakan Jurnas, Kamis, (21/05/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif dan humanis oleh petugas perempuan. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu.
“Sabu yang dibawa pengunjung itu disembunyikan pada area kemaluannya” ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, penggagalan penyelundupan tersebut juga didukung informasi awal dari Intelijen Pemasyarakatan terkait dugaan rencana masuknya barang terlarang ke lingkungan rutan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan terhadap seluruh pengunjung.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang masuk ke area layanan kunjungan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Salemba, Desman, menyebut pengunjung tersebut diketahui hendak menemui seorang warga binaan berinisial IPA yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika.
“Pengunjung wanita tersebut diketahui akan mengunjungi IPA warga binaan yang masih menjalani masa hukuman dengan kasus narkotika,” ungkapnya.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sabu dan menyerahkannya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Desman menegaskan pihak Rutan Salemba akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika maupun barang terlarang lain masuk ke lingkungan pemasyarakatan.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara petugas pengamanan, petugas pemeriksaan, serta Intelijen Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” ucapnya. []
Redaksi05

