Sahroni Desak Kasus Penganiayaan Hewan Diproses hingga Pengadilan

Sahroni Desak Kasus Penganiayaan Hewan Diproses hingga Pengadilan

Bagikan:

JAKARTA – Desakan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan pada hewan menguat setelah dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan hewan. Legislator meminta kasus tersebut diproses hingga tuntas di pengadilan agar memberi efek jera.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap hewan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya merugikan pemilik hewan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap makhluk hidup.

“Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Ia menilai penanganan tegas terhadap perkara serupa penting untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.

“Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata dia.

Menurut Sahroni, langkah Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan dalam menangani perkara tersebut dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Penanganan yang tegas dinilai penting mengingat kasus penganiayaan terhadap hewan sebelumnya juga pernah berujung pada proses peradilan.

“Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan menyatakan dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Jakut masuk dalam ranah pidana penganiayaan hewan. Polisi memastikan hewan yang menjadi korban bukan hewan liar, melainkan milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan hewan.

Kasus tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut aspek perlindungan hewan dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan.

Pernyataan Ahmad Sahroni tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan Antara, Rabu, (17/06/2026). Ke depan, penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap hewan memiliki konsekuensi hukum dan tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional