Sidang DBON Kaltim: DPRD Akui Tak Tahu Anggaran Rp100 Miliar

Sidang DBON Kaltim: DPRD Akui Tak Tahu Anggaran Rp100 Miliar

Bagikan:

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengungkap adanya keterbatasan informasi yang diterima legislatif, setelah saksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengaku tidak mengetahui alokasi anggaran Rp100 miliar saat pembahasan berlangsung.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (28/04/2026), majelis hakim menghadirkan tiga saksi anggota Komisi IV DPRD Kaltim periode 2019–2024, yakni Ananda Emira Moeis, Rusman Yaqub, dan Eddy Sunardi Darmawan. Di hadapan hakim, mereka menyatakan baru mengetahui besaran anggaran DBON setelah proses pengesahan selesai.

“Kalau terkait dana Rp100 miliar itu, kami tahunya setelah disahkan. Pada saat pembahasan, kami tidak tahu,” ungkap saksi di persidangan, sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Selasa, (28/04/2026).

Para saksi menjelaskan, proses pembahasan anggaran menghadapi kendala keterbatasan waktu serta dokumen pendukung yang tidak tersedia sejak awal. Bahkan, dokumen disebut baru diberikan pada tahap akhir pembahasan sehingga tidak memungkinkan dilakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Dokumen itu diberikan di saat-saat terakhir, sehingga kami tidak sempat mendalami secara rinci,” ujarnya.

Selain itu, saksi menegaskan bahwa penyusunan anggaran merupakan kewenangan pihak eksekutif, sementara DPRD hanya melakukan pembahasan pada tingkat tertentu tanpa terlibat hingga aspek teknis.

“Pembentukan dan penyusunan itu di pemerintah. DPR tidak sampai ke tahap teknis seperti itu,” kata saksi lainnya.

Menanggapi fakta persidangan, kuasa hukum terdakwa Hendrich Juk Abeth menyebut keterangan saksi memperkuat bahwa alokasi anggaran DBON tidak pernah dibahas secara spesifik di Komisi IV DPRD Kaltim.

“Jelas dari persidangan tadi, anggaran DBON sebesar Rp100 miliar itu tidak pernah dibahas di Komisi IV,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya, Agus Hari Kusuma selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, pengelolaan anggaran berada di bawah Sekretariat DBON.

“Yang mengelola anggaran itu adalah Sekretariat DBON. Dalam hal ini, Saudara Zairin yang mendapatkan kuasa dari gubernur saat itu,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum turut menyoroti klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp30 miliar dan menilai hal tersebut harus dibuktikan secara konkret dalam persidangan.

“Kami fokus pada di mana letak penyalahgunaan kewenangan itu. Sampai saat ini, kami menilai tidak ada peran klien kami dalam kerugian tersebut,” tegasnya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh proses penganggaran hingga penggunaan dana DBON Kaltim. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi