PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali mengerucut pada dugaan aliran dana internal, setelah tiga saksi kunci dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (29/04/2026).
Persidangan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid itu menghadirkan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Riau Sartono, serta Indra Lesmana yang bertugas sebagai satuan pengamanan (security) sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau.
Ketiga saksi dimintai keterangan untuk mengurai dugaan aliran dana serta peran pihak-pihak di internal dinas yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ferry Yunanda menjadi sorotan dalam persidangan karena sebelumnya namanya kerap muncul dalam kesaksian terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Keterangan yang disampaikan diharapkan dapat memperjelas pola distribusi dana yang tengah didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Sartono dan Indra Lesmana memberikan keterangan untuk melengkapi kronologi aktivitas di lingkungan dinas, termasuk dugaan mekanisme pengumpulan dana yang disebut terjadi dalam lingkup pekerjaan proyek.
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mendalami keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Proses persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. []
Redaksi05

