Sidang MK, Ahli Presiden Sebut Status Bencana Domain Pemerintah

Sidang MK, Ahli Presiden Sebut Status Bencana Domain Pemerintah

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menegaskan penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang didasarkan pada pertimbangan objektif dan kebutuhan penanganan di lapangan. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/05/2026).

Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Presiden, Muhammad Rullyandi, menyebut penentuan status bencana nasional maupun daerah merupakan bagian dari tindakan administratif pemerintahan yang melekat pada kewenangan diskresi Presiden dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap masyarakat terdampak bencana.

“Penentuan antara bencana nasional dan bencana daerah itu adalah operasional di lapangan yang sifatnya objektif dan subjektif terukur dan itu adalah domain kekuasaan pemerintah untuk menilai,” ujar Rullyandi dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu menjelaskan pengaturan mengenai penanggulangan bencana telah diatur lebih lanjut dalam sejumlah regulasi turunan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang cukup bagi pemerintah untuk menentukan skala penanganan bencana, baik nasional maupun daerah, berdasarkan indikator yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana.

Rullyandi menilai kebijakan pemerintah dalam menangani bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada 2025 tetap merupakan bentuk kehadiran negara meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah disebut telah melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Palang Merah Indonesia (PMI), kementerian terkait, serta pemerintah daerah dalam proses evakuasi hingga pemulihan.

Ia juga menyatakan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU Penanggulangan Bencana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Dalam keterangannya, Rullyandi merujuk teori Lon L. Fuller dalam buku The Morality of Law untuk menjelaskan bahwa suatu regulasi dinilai gagal apabila tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut tidak tercermin dalam UU Penanggulangan Bencana.

Sidang pengujian materiil ini diajukan tujuh pemohon, yakni Elydya Kristina Simanullang, Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Robinar V.K. Panggabean, Amudin Laia, Roy Sitompul, dan Christian Adrianus Sihite. Permohonan diajukan setelah bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Para pemohon menilai pemerintah hanya menggunakan istilah “prioritas nasional” tanpa menetapkan status bencana nasional, padahal jumlah korban meninggal dunia disebut mencapai 1.016 jiwa dan pengungsi sekitar 850 ribu orang per 15 Desember 2025.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana agar indikator penetapan status bencana bersifat lebih terbuka dan pengaturannya dituangkan melalui PP, bukan Perpres.

Persidangan tersebut juga menghadirkan perdebatan mengenai parameter hukum dalam penetapan status bencana nasional, terutama terkait kepastian indikator dan kewenangan diskresi Presiden dalam menentukan skala penanganan bencana, sebagaimana dilansir Humas Mkri, Senin (11/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional