AJP Lampung Barat Somasi Balik Kuasa Hukum Kepala Sekolah soal Dana BOSP

AJP Lampung Barat Somasi Balik Kuasa Hukum Kepala Sekolah soal Dana BOSP

Bagikan:

LAMPUNG BARAT – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat melayangkan somasi balik terhadap Kantor Hukum GEBOK-NN terkait polemik keterbukaan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 1 Hantatai. Langkah tersebut diambil setelah muncul pernyataan kuasa hukum pihak sekolah yang dinilai membatasi akses informasi publik dan menghambat kerja jurnalistik, Senin (11/05/2026).

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyatakan pihaknya menilai laporan realisasi Dana BOSP merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat karena bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut AJP, sikap yang menutup akses data penggunaan Dana BOSP berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Organisasi tersebut juga menilai penggunaan jabatan kepala sekolah dalam urusan pribadi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

DPC AJP Lampung Barat secara resmi mengirimkan jawaban somasi sekaligus somasi balik kepada Kantor Hukum GEBOK-NN selaku kuasa hukum Kepala SDN 1 Hantatai, Sapruddin. Langkah itu dilakukan untuk merespons pernyataan pihak kuasa hukum yang sebelumnya dimuat media massa, sebagaimana diwartakan Mediaviral, Senin (11/05/2026).

Sugeng menegaskan tugas jurnalis dalam melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dilindungi UU Pers.

“Kami membaca pernyataan mereka di media yang menuduh pihak yang mengkritik perlindungan hukum pendidik tidak paham undang-undang. Narasi itu sangat menggelikan dan tidak berdasar. Justru kami bertanya balik, pahamkah mereka bahwa Dana BOS itu uang rakyat? Uang negara, bukan uang pribadi kepala sekolah,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan, keterbukaan penggunaan Dana BOSP merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh lembaga publik.

“Hari ini kami layangkan somasi balik. Kami memberikan ultimatum keras agar data penggunaan Dana BOSP dibuka secara transparan kepada publik. Jika dalam batas waktu yang telah kami tentukan tidak ada iktikad baik, maka kami akan membuktikan secara langsung di hadapan hukum siapa yang sesungguhnya buta hukum dan menabrak undang-undang,” lanjutnya.

Dalam kajian hukumnya, DPC AJP Lampung Barat menilai dokumen penggunaan Dana BOSP tidak termasuk informasi yang dikecualikan dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut organisasi tersebut, yang dikecualikan hanya data pribadi tertentu, seperti riwayat kesehatan atau nomor rekening penerima bantuan, bukan rincian penggunaan anggaran negara.

Selain itu, AJP menyoroti penggunaan identitas jabatan Kepala SDN 1 Hantatai dalam surat kuasa hukum yang dinilai mencantumkan atribut kedinasan secara formal. Hal itu disebut berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam urusan pribadi.

DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada keterbukaan informasi dari pihak sekolah maupun kuasa hukumnya. Langkah tersebut meliputi pelaporan dugaan penghalangan kerja pers ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat, laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung, hingga pelaporan dugaan penyimpangan Dana BOSP ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Inspektorat.

AJP menegaskan profesi guru dan tenaga pendidik tetap harus dihormati, namun perlindungan profesi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi penggunaan uang negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum