Sidang MK, DPR Nilai Pendanaan MBG dari Pos Pendidikan Sah dan Logis

Sidang MK, DPR Nilai Pendanaan MBG dari Pos Pendidikan Sah dan Logis

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan pengalokasian anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah yang dinilai logis dan tetap sejalan dengan amanat konstitusi. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 14 April 2026, menyusul gugatan terhadap penempatan anggaran MBG pada pos pendidikan.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang mewakili lembaganya dalam persidangan, menyampaikan bahwa peserta didik menjadi salah satu sasaran utama program tersebut, sehingga pembiayaannya dalam fungsi pendidikan dinilai memiliki dasar yang kuat.

“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis. Mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” kata Wayan Sudirta mewakili DPR dalam sidang MK, sebagaimana dilansir Bentengsumbar, Selasa, (14/04/2026).

Dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG. Namun, DPR berpandangan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup kesiapan fisik dan kesehatan siswa agar dapat mengikuti pembelajaran secara optimal.

“Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.

DPR juga menegaskan program MBG bukan bentuk pengalihan atau pengurangan mandatory spending pendidikan, melainkan bagian dari sub-fungsi bantuan layanan pendidikan yang selama ini juga mencakup program wajib belajar, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan peningkatan mutu pembelajaran.

“Hal ini berarti program makan bergizi adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalihkan atau mengurangi mandatory spending,” kata Wayan.

Menurut DPR, penempatan anggaran MBG pada fungsi pendidikan juga sesuai dengan karakter anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral dan tersebar di berbagai kementerian serta lembaga.

“Pengelolaan pendanaan untuk program makan bergizi dalam APBN tahun anggaran 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural, tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional,” sebutnya.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan interpretasi amanat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan fiskal sekaligus pijakan hukum bagi keberlanjutan program MBG di sektor pendidikan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional