JAKARTA – Perdebatan konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan mencuat dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah sejumlah akademisi menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi mengganggu kemurnian mandat anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang mewakili Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada manfaat program, melainkan pada penempatannya dalam struktur anggaran negara. “Perkara ini menyangkut persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perintah konstitusi mengenai anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” kata Bivitri di hadapan Hakim Konstitusi, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa, (28/04/2026).
Dalam persidangan tersebut, Bivitri menolak penghitungan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama pembiayaan sektor pendidikan. “Pokok persoalannya adalah apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurut kami para pihak terkait, jawabannya adalah tidak,” tegasnya.
Menurut CALS, norma dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 membuka ruang tafsir yang terlalu luas, khususnya pada frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan”. Bivitri menilai ketidakjelasan batas tersebut dapat menyebabkan berbagai program di luar pendidikan dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
“Frasa ‘pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan’ tidak diberi batas konseptual yang tegas. Tanpa batasan yang tegas, frasa tersebut menjadi sangat terbuka, lentur, dan dapat diperluas untuk memasukkan berbagai program yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan peserta didik atau sekolah,” ujarnya.
Ia juga mengkritik penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. “Ketika norma yang memengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal melainkan diselundupkan dalam penjelasan, ini adalah bentuk penyelundupan hukum,” kata Bivitri.
Lebih jauh, CALS menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan alokasi minimal anggaran pendidikan. “Frasa ‘sekurang-kurangnya 20 persen’ bukanlah angka administratif belaka. Ia adalah batasan minimum yang bersifat protektif agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain,” ujarnya.
Dari sisi substansi, Bivitri menilai MBG lebih tepat dikategorikan dalam sektor gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial. “Secara hakikat MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan dalam rezim pendidikan,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak jangka panjang terhadap pemenuhan hak atas pendidikan jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. “Satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal ialah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan,” ujarnya.
“Apabila program MBG dibiayai dengan membebani atau mengurangi substansi anggaran pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi menjadi tindakan regresif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan,” katanya.
Bivitri menegaskan kebutuhan anggaran pendidikan di Indonesia masih besar dan tidak boleh tereduksi oleh program di luar sektor inti. “Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk memperlakukan anggaran pendidikan sebagai pos yang dapat dibebani oleh program lain hanya karena program tersebut sama-sama baik,” ujarnya.
CALS mengajukan permohonan uji materi dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 agar ketentuan terkait MBG dalam UU APBN 2026 dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi anggaran pendidikan yang dikelola kementerian terkait. “Makanya ada anggaran Rp 223 triliun di pendidikan tapi tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena dari tahun ke tahun terus naik. Tidak mengganggu Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi karena dari tahun kemarin ke tahun ini juga naik,” ujar Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa alokasi untuk tunjangan guru tetap meningkat. “Kemudian juga, tidak mengganggu transfer pusat ke daerah untuk tunjangan guru karena dari tahun kemarin ke tahun ini naik 10 persen,” ucapnya.
Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara pendekatan kebijakan sosial dan prinsip konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara, yang kini menunggu putusan MK sebagai penentu arah kebijakan ke depan. []
Redaksi05

