Usai 3 Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Hadir Diperiksa Kejati Lampung

Usai 3 Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Hadir Diperiksa Kejati Lampung

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), setelah sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Kehadiran Arinal pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dinilai menjadi momentum penting bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ia datang ke Gedung Kejati Lampung mengenakan setelan safari hitam dan didampingi tim penasihat hukum.

Setibanya di lokasi, tim kuasa hukum langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan. ”Kedatangan kami ke sini untuk melakukan koordinasi (terkait pemeriksaan),” ujar Ranti, sebagaimana dilansir Sinarindonesia, Selasa, (28/04/2026).

Penyidik sebelumnya telah melayangkan sejumlah panggilan kepada Arinal, masing-masing pada 16 April, 21 April, dan 24 April 2026, namun tidak dipenuhi. Kehadiran pada pemanggilan kali ini disebut sebagai langkah kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo menyatakan keterangan Arinal dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara, terutama setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

”Pemanggilan ini bertujuan untuk membuat terang perkara. Kami menghargai kehadiran yang bersangkutan sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum yang transparan,” ujar Danang.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret PT LEB tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar. Nama Arinal turut disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang lebih dahulu diproses, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sejak Januari 2026.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat penanganannya dinilai sebagai indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ke depan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi