Sidang Tambang Ilegal Bateng, 8 Saksi Dihadirkan Ungkap Peran Terdakwa

Sidang Tambang Ilegal Bateng, 8 Saksi Dihadirkan Ungkap Peran Terdakwa

Bagikan:

PANGKALPINANG – Persidangan kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (28/04/2026), dengan delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menguatkan pembuktian terhadap empat terdakwa.

Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Pangkalpinang itu awalnya dijadwalkan menghadirkan 10 saksi, namun hanya delapan orang yang hadir. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara serta perangkat desa yang dinilai mengetahui aktivitas penambangan di lokasi perkara.

Saksi yang hadir di antaranya Fajar Dewanto dari Direktorat Bea dan Cukai, Robi, Arief Ichwani, dan Priyoga Wibawa Putra dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Azar selaku Kepala Dusun (Kadus) Lubuk Lingkuk, Superi Jahuda selaku Kepala Desa (Kades) Lubuk Besar, Ridianto selaku Kades Lubuk Lingkuk, dan Kadus Lubuk Besar. Dua saksi lainnya, Fatah dan Ronico, tidak dapat memenuhi panggilan sidang.

Dalam jalannya persidangan, pemeriksaan saksi dibagi ke dalam dua kelompok, masing-masing empat orang, guna mempercepat proses penggalian keterangan oleh majelis hakim.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Herman alias Herman Fu, Iguswan Saputra, Mardiansyah, dan Yulhaidir. Mereka didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bateng, sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp89.701.442.371.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Herri Hendra, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit excavator, dua unit bulldozer, dokumen, serta uang tunai sekitar Rp2 miliar, sebagaimana diberitakan Bangkapos, Selasa (28/04/2026).

Dalam konstruksi perkara, Herman alias Herman Fu disebut berperan sebagai pemodal alat berat sekaligus koordinator pengamanan operasional di kawasan hutan. Iguswan Saputra dan Yulhaidir diduga sebagai pelaku penambangan di lokasi berbeda, sementara Mardiansyah disebut memiliki peran terkait jabatan dalam pengelolaan kawasan hutan saat itu.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus