Sidang Perdana Hery Susanto Digelar 24 Juni, Kasus Suap Nikel Masuk Babak Baru

Sidang Perdana Hery Susanto Digelar 24 Juni, Kasus Suap Nikel Masuk Babak Baru

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, pada Rabu (24/06/2026). Persidangan tersebut menjadi tahapan awal untuk menguji dakwaan jaksa atas dugaan penerimaan uang dan aset bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan persoalan pertambangan nikel periode 2013-2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan agenda sidang perdana telah ditetapkan dan perkara telah terdaftar di pengadilan.

“Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026,” ujar Andi Saputra, sebagaimana dilansir Detiknews, Kamis, (18/06/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Sebelum memasuki persidangan, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penyidik menduga terdakwa menerima sejumlah uang dan aset dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam pengurusan sektor pertambangan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya sejumlah aliran dana yang diduga diterima Hery Susanto.

“Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta,” ujar Syarief.

“Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta,” ucapnya.

Dalam berkas perkara, Hery Susanto didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Hery dalam pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga meminta bantuan agar Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP yang menjadi objek sengketa.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief.

Selain Hery Susanto, Kejagung turut menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang sama. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama kurun waktu 2013-2025. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional