Sidang Pra Peradilan Kasus RSU Pratama Nias Dimulai, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Sidang Pra Peradilan Kasus RSU Pratama Nias Dimulai, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Bagikan:

MEDAN – Sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Nias mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (04/05/2026). Gugatan diajukan tim kuasa hukum tersangka berinisial ROZ yang menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum ROZ, Yulius Laoli, menyebut langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya diduga ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar alat bukti yang memadai sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Medan, dan hari ini sidang dimulai,” kata Yulius Laoli.

Menurut Yulius, penyidik Kejari Gunung Sitoli seharusnya memiliki minimal dua alat bukti sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, kata dia, bukti tersebut belum diperlihatkan kepada pihaknya.

“Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru hasil revisi 2025, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Namun, Kejari Gunung Sitoli beralasan bukti tersebut akan ditunjukkan di persidangan. Proses hukum ini menjadi konsumsi publik sebagai bentuk tangkap dan tahan dulu, baru buktikan,” kata Yulius lagi.

Ia menjelaskan, pembayaran proyek pembangunan RSU Pratama Nias dilakukan setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan melewati masa pemeliharaan. Proyek tersebut, lanjutnya, juga telah dievaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2023.

“Seharusnya memang dibayarkan pada 2023 karena sudah PHO serah terima dan telah melewati masa pemeliharaan, namun baru dibayarkan pada 2024 karena baru ada anggarannya. Dimana means reanya? Kecuali ada aturan bahwa itu tidak boleh dicairkan, namun tetap dicairkan, barulah itu means reanya,” kata Yulius.

Tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk diajukan dalam sidang pra peradilan. Mereka menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Terkait hal ini, lanjut Yulius, ia dan tim kuasa hukum telah mempersiapkan bukti-bukti untuk dihadirkan di persidangan pra peradilan. “Kami telah mempersiapkan bukti-bukti untuk kami bawa ke hadapan majelis hakim. Banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan penyidik Kejari Gunung Sitoli atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dan kami yakin, kami bisa memenangkan pra peradilan ini,” katanya lagi,” sebagaimana diberitakan KoreksiNews, Senin, (04/05/2026).

Di sisi lain, Forum Aliansi Rakyat Peduli Nias (Farpken) sebelumnya juga menggelar aksi di kantor Kejari Gunung Sitoli. Massa mempertanyakan dasar penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias.

“Sampai hari ini, Kejari Gunung Sitoli tidak bisa menjelaskan kerugian negara terkait kasus yang menyeret lima tersangka,” kata orator aksi, Kamis (30/4/2026).

Mereka menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta independen.

“Jangan-jangan kasus korupsi Rumah Sakit Pratama Nias, titipan dan ada upeti di dalamnya,” katanya.

Selain itu, massa aksi menyoroti audit yang dilakukan Kejari Gunung Sitoli karena dianggap mengabaikan hasil audit resmi BPK Republik Indonesia (RI) tahun 2023. Dalam audit tersebut, proyek disebut telah selesai setelah rekanan membayar denda yang dikenakan.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan fasilitas kesehatan di Nias. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum