Skandal Izin ESDM Jatim Terbongkar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Skandal Izin ESDM Jatim Terbongkar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Bagikan:

SURABAYA – Praktik perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (ESDM Jatim) terungkap sarat penyimpangan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan. Modus memperlambat penerbitan izin diduga menjadi alat untuk memaksa pemohon menyerahkan sejumlah uang.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso. Tiga orang yang ditetapkan yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jatim, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Wagiyo mengungkapkan, praktik tersebut dilakukan dengan menghambat proses perizinan yang seharusnya berjalan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan tetap tidak memperoleh izin jika tidak memberikan uang kepada oknum terkait.

“Kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu, izinnya enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Wagiyo, Jumat (17/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (17/04/2026).

Dalam praktiknya, besaran pungutan bervariasi tergantung jenis izin. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin tambang baru berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Adapun Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total perizinan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, layanan tersebut semestinya tidak dipungut biaya di luar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang yang terkumpul kemudian diduga dibagi dari tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penyelidikan tertutup sebelum menggelar penggeledahan sejak 14 April 2026 di kantor ESDM Jatim dan sejumlah lokasi lain.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen perizinan serta uang tunai dan simpanan rekening dengan total Rp2.369.239.765.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah penghilangan barang bukti dan potensi pengulangan perbuatan. Kejati Jatim juga membuka peluang pengembangan perkara.

“Kalau ada fakta-fakta yang mendukung adanya pihak lain yang terlibat atau diuntungkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Wagiyo.

Selain itu, Kejati Jatim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kejati Jatim juga mengimbau masyarakat dan investor agar tidak ragu melaporkan jika mengalami kendala serupa dalam pengurusan izin. Pihaknya memastikan pemohon yang menyerahkan uang karena tekanan akan diposisikan sebagai korban pemerasan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi