Soedeson: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Ganti Rugi dan Dipidana

Soedeson: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Ganti Rugi dan Dipidana

Bagikan:

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta 20 korporasi tersangka karhutla tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi dan memulihkan kerusakan lingkungan.

JAKARTA – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diikuti kewajiban membayar ganti rugi serta memulihkan kerusakan lingkungan. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pertanggungjawaban perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi pidana.

Menurut Soedeson, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menanggung kerugian lingkungan dan dampak bencana yang ditimbulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami masyarakat dan negara.

Ia mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Namun, ia meminta proses penyidikan dan penindakan dilakukan secara transparan serta menghasilkan sanksi yang memberikan efek jera.

“Pertama, kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri karena karhutla ini kan sudah menjadi bencana sosial, bencana ekonomi, bencana yang masuk ke dalam adalah kehidupan masyarakat dan juga menjadi bencana lingkungan dan juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar sekali bagi bangsa dan negara,” kata Soedeson kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Sebagaimana diberitakan Aktual, Jumat (30/10/2026), Soedeson menilai karhutla bukan semata-mata persoalan kerusakan alam. Peristiwa tersebut juga berdampak terhadap kehidupan sosial, kesehatan masyarakat, serta kondisi perekonomian nasional.

“Tentu kami mendukungnya, dan meminta kepada Bareskrim untuk memprosesnya secara transparan dan juga agar menegakkan hukum setegak-tegaknya bagi mereka yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas, yang benar-benar membuat jera mereka, menegakkan keadilan lah memuaskan keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, perusahaan yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, penegakan hukum perlu mencakup hukuman pidana sekaligus kewajiban mengganti kerugian lingkungan dan bencana.

“Dan bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar itu bukan saja mereka itu harus ditindak tegas tapi juga mereka harus membayar kerugian lingkungan kerugian bencana itu untuk menutupi kerugiannya bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Soedeson juga meminta aparat penegak hukum memperhitungkan seluruh bentuk pertanggungjawaban korporasi, mulai dari sanksi pidana, denda, hingga pemulihan lingkungan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar kerusakan yang terjadi tidak terus menjadi beban masyarakat dan negara.

Dampak karhutla terhadap kesehatan warga turut menjadi perhatian. Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi maksimal apabila aktivitas perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas dan mengganggu kesehatan masyarakat, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha.

“Kedua menyebabkan juga timbulnya gangguan kesehatan bagi masyarakat yang sangat luas. Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi dan kalau perlu karena ia sudah meluas ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan korporasi dalam negeri.

Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri), Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi telah mencakup 104 laporan polisi. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Pontianak, Kamis (29/10/2026).

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” kata Asep.

Selain penetapan tersangka terhadap korporasi, Polri mencatat sebanyak 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla hingga akhir Oktober 2026.

Besarnya jumlah tersangka dan luasnya penanganan perkara tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh. Pertanggungjawaban pidana, pembayaran ganti rugi, dan pemulihan lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan agar penanganan karhutla memberikan keadilan bagi masyarakat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. []

Redaksi 1

Bagikan:
Kasus Nasional