GRESIK – Polemik tuntutan ganti rugi dalam kasus dugaan peluru nyasar yang disebut menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 33 Gresik memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak yang menerima somasi menilai tuntutan kompensasi materiel sebesar Rp334 juta dan immateriel Rp1,5 miliar tidak tepat sasaran, serta menyebut persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan.
Persoalan ini mencuat setelah Dewi Murniati, orang tua DFH, siswa SMPN 33 Gresik, mengajukan tuntutan kompensasi atas dugaan insiden peluru nyasar yang disebut berasal dari latihan menembak anggota Marinir di Karang Pilang, Surabaya. Namun, somasi tersebut ditujukan secara personal kepada Rizal Ikqwan Nusofa selaku Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 (Danbanpur 2).
Kuasa hukum Rizal, Ninayanti, menyatakan somasi tersebut mengandung kekeliruan pihak yang dituju. Menurut dia, tuntutan pertanggungjawaban seharusnya diarahkan kepada pejabat yang menjabat saat peristiwa berlangsung.
“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti, sebagaimana diberitakan Suara Merdeka, Minggu, (12/04/2026).
Ia juga menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan terlalu dini lantaran belum ada pembuktian hukum yang menyatakan proyektil yang mengenai korban benar berasal dari anggota Marinir yang sedang berlatih.
“Sebelumnya orang tua korban menyebutkan peluru itu berasal dari Anggota Marinir yang sedang berlatih menembak, sehingga sebelum dilakukan pembuktiian itu, pihak kesatuan (Marinir) sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan melakukan aktivitasnya,” terangnya.
Menurut Ninayanti, tuntutan ganti rugi materiel dan immateriel dengan nominal besar tersebut lebih tepat dibawa ke ranah gugatan perdata agar dapat diuji melalui proses persidangan.
“Adapun somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar itu, seharusnya masuk pada ranah gugatan perdata sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.”ujar Ninayanti lebih lanjut.
Sorotan juga muncul terhadap rincian nilai tuntutan, khususnya pos biaya transportasi sebesar Rp75 juta. Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut.
“Ini jadi sangat lucu ya, Rp 75 juta itu transportasi kemana, dan tidak bisa ” paparnya.
Sementara itu, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Reza Ali Aksha, turut menanggapi tuntutan immateriel yang diajukan pihak keluarga korban. Ia menyebut sebagian tuntutan disebut berkaitan dengan kebutuhan pengobatan anak lain yang memiliki kebutuhan khusus.
“Jadi saat saya menanyakan tuntutan Immateriil itu, Ibu Dewi mengaku untuk pengobatan anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus akibat sering melihat KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Saat memberikan pernyataan itu ada 2 orang yang menjadi saksi. Jadi tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain, dan menjadi tumpang tindih,” ungkapnya.
Hingga kini, duduk perkara mengenai asal proyektil yang diduga mengenai siswa tersebut masih menjadi fokus pembuktian. Penyelesaian hukum selanjutnya diperkirakan akan bergantung pada hasil penyelidikan serta langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak. []
Redaksi05

