PIDIE – Aparat gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menutup sejumlah titik tambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan kerusakan lingkungan, Kamis (24/04/2026). Penindakan dilakukan setelah sosialisasi larangan aktivitas tambang tanpa izin dinilai tidak diindahkan.
Penertiban tersebut menyasar beberapa lokasi yang telah dipetakan sebelumnya oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Geumpang. Salah satu lokasi berada di kawasan Alue Inti, Gampong Pulo Lhoih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pidie Mirzan mengatakan, operasi penertiban difokuskan pada tambang-tambang yang sudah ditinggalkan penambang, namun berpotensi kembali digunakan. “Penertiban tambang emas ilegal dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Kamis, 24 April 2026. Beberapa tambang emas yang ditinggal penambang ditutup,” ujarnya, sebagaimana dilansir Suarasumut, Senin, (27/04/2026).
Di lokasi, tim gabungan memasang tanda larangan masuk dan spanduk peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, sejumlah fasilitas penunjang yang ditemukan di lokasi turut dimusnahkan.
“Lokasi tambang emas ilegal tersebut sudah ditinggalkan penambangnya. Saat tiba di lokasi tim hanya menemukan sejumlah alat penambangan yang ditinggal penambang,” kata Mirzan.
Peralatan yang ditemukan antara lain dua alat penyaring emas (asbuk) berbahan kayu serta dua tenda penambang. Seluruhnya dimusnahkan untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Semua barang penambang yang ditinggalkan tersebut dibakar guna mencegah praktik penambangan kembali di lokasi tersebut,” kata Mirzan.
Selain tindakan penutupan, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat setempat mengenai risiko hukum dan dampak lingkungan dari praktik tambang ilegal.
“Sosialisasi tersebut sebagai langkah pencegahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak hukum dan lingkungan dari praktik tambang emas ilegal. Kami mengedepankan sosialisasi dan edukasi bahaya tambang ilegal kepada masyarakat,” kata Mirzan.
Penertiban ini diharapkan mampu menekan aktivitas tambang ilegal di wilayah Geumpang sekaligus mendorong masyarakat beralih ke kegiatan ekonomi yang legal dan ramah lingkungan. []
Redaksi05

