BANGKOK – Pengadilan Thailand menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga negara China keturunan Uighur dalam perkara pengeboman Kuil Erawan yang terjadi pada 2015. Putusan yang dibacakan pada Kamis (11/06/2026) tersebut menutup salah satu proses peradilan terpanjang dalam kasus teror paling mematikan di negara itu.
Majelis hakim menyatakan Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed terbukti dalam perkara pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terkait peledakan di kawasan Kuil Erawan, yang berada di pusat komersial Bangkok. Dalam peristiwa itu, sedikitnya 20 orang meninggal dunia dan lebih dari 100 lainnya mengalami luka.
Ledakan terjadi setelah bahan peledak yang disimpan di dalam ransel meledak di area tempat berkumpulnya peziarah dan wisatawan. Sejumlah warga negara China termasuk di antara korban meninggal dunia.
“Para terdakwa melakukan satu tindakan yang melanggar beberapa undang-undang. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman terberat yang ada menurut hukum, yaitu hukuman mati,” kata salah satu hakim dalam persidangan, sebagaimana dilansir Detik, Kamis, (11/06/2026).
Meski demikian, kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan lain yang berkaitan dengan peristiwa pengeboman terpisah di kawasan dermaga Charoen Nakhon, Bangkok.
Usai putusan dibacakan, Mieraili menyatakan penolakannya terhadap vonis tersebut.
“RIP sistem peradilan Thailand. Saya tidak menerima semua ini. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” tegasnya.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Choocat Kanpai, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.
“akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena ada banyak aspek kasus yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk perlakuan terhadap para terdakwa selama proses hukum”.
Perkara ini berlangsung hampir satu dekade dan sempat mengalami sejumlah penundaan, termasuk akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta kendala penyediaan penerjemah bagi para terdakwa.
Pengeboman tersebut terjadi beberapa pekan setelah pemerintah militer Thailand saat itu memulangkan 109 warga Uighur ke China. Momentum tersebut sempat memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan motif balasan, meskipun dalam putusan pengadilan yang dibacakan tidak dijelaskan keterkaitan langsung dengan isu tersebut. Putusan ini sekaligus membuka tahapan hukum berikutnya setelah tim pembela memastikan akan mengajukan banding. []
Redaksi05

