Tiga Petinggi Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai

Tiga Petinggi Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Tiga petinggi Blueray Cargo Group dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (22/06/2026), setelah sebelumnya mengakui penyesalan atas keterlibatan mereka dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Sidang tuntutan menjadi tahapan penting dalam proses hukum setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai dilaksanakan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan suap senilai lebih dari Rp63 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC guna mempercepat proses pengeluaran barang impor yang berada dalam pengawasan kepabeanan.

Jaksa menguraikan, nilai tersebut terdiri atas uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar. Dugaan pemberian itu disebut berlangsung pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.

Penerima suap yang disebut dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya saat ini masih berstatus tersangka dan belum menjalani persidangan.

Menjelang sidang tuntutan, sejumlah fakta terungkap dalam persidangan pemeriksaan terdakwa yang digelar sebelumnya. John Field mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perdagangan.

Dalam persidangan tersebut, John mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi selama enam bulan dengan nominal Rp5 miliar setiap bulan. Ia juga membenarkan adanya penyaluran dana kepada sejumlah pejabat DJBC, termasuk kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melalui skema penyerahan yang menggunakan kode tertentu.

Jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat BPOM dan empat orang di Kementerian Perdagangan yang disebut dilakukan atas arahan John Field. Fakta-fakta tersebut menunjukkan dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak lintas instansi dalam pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (22/06/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menanyakan sikap para terdakwa terhadap perkara yang menjerat mereka.

“Ya.. saya mengaku bersalah, Yang Mulia,” ujar John di hadapan majelis hakim.

John juga menyatakan memahami bahwa pemberian uang kepada pejabat negara maupun pegawai negeri merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum.

“Menyesal?” tanya hakim.

“Sangat, Yang Mulia,” jawab John.

Dua terdakwa lainnya juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Nyesal, Yang Mulia,” kata Dedy.

Sementara Andri mengatakan, “Menyesal, Pak… dan tidak akan mengulanginya lagi.”

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan seluruh terdakwa agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran serta tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Kalau misalnya dijatuhi, dinyatakan bersalah, tapi kemudian melakukan lagi, yang lain yang tidak terungkap juga melakukannya lagi, berarti tidak ada keberhasilan,” kata hakim.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan impor yang melibatkan sejumlah pihak dari berbagai instansi. Sidang tuntutan yang digelar hari ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menentukan tahapan berikutnya hingga pembacaan putusan perkara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional