Usai Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen Datangi Polda Metro Jaya

Usai Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen Datangi Polda Metro Jaya

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Sengketa Hotel Sultan memasuki babak lanjutan setelah Kivlan Zen mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya usai pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Kamis (18/06/2026). Kedatangan Kivlan dilakukan beberapa jam setelah kericuhan mewarnai proses eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kivlan meninggalkan area Hotel Sultan sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan personel Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Ia juga terlihat didampingi sejumlah perwakilan karyawan Hotel Sultan saat menuju kendaraan yang membawanya meninggalkan lokasi.

Saat ditemui wartawan, Kivlan mengaku akan menuju Mapolda Metro Jaya untuk mengurus persoalan terkait sengketa Hotel Sultan yang masih bergulir.

“Saya mau ke Polda Metro, ke Polda dulu,” kata Kivlan, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (18/06/2026).

Ketika ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Kivlan menyebut langkah tersebut berkaitan dengan tindak lanjut proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya mengurus masalah ini (Hotel Sultan) pokoknya. Iya (mengurus kelanjutan gugatan),” ucapnya.

Sebelumnya, proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan GBK diwarnai bentrokan antara aparat keamanan dan massa simpatisan. Kericuhan terjadi ketika petugas memasuki area hotel untuk melaksanakan penetapan eksekusi yang telah dikeluarkan pengadilan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azhar, membacakan penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek GBK.

“Menetapkan: Satu, mengabulkan permohonan Para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah seorang Jurusita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi, dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ucap Azhar saat membacakan isi ketetapan di lokasi, Kamis.

Penetapan tersebut juga memerintahkan pengembalian bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora beserta bangunan yang berdiri di atasnya kepada para pemohon.

“Demikianlah pembacaan penetapan. Untuk selanjutnya, kami panitera dan para panitera muda pidana berikut jurusita dan jurusita pengganti akan melaksanakan eksekusi di 15 obyek bangunan di atas HGB 26 dan 27, demikian,” tutur Azhar.

Pasca-eksekusi, aparat mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi penolakan. Sementara itu, sengketa hukum terkait pengelolaan Hotel Sultan masih menjadi perhatian karena sejumlah pihak menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan posisi masing-masing dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional