Vonis Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Dijadwalkan 10 Juli 2026

Vonis Tiga Terdakwa Suap Bea Cukai Dijadwalkan 10 Juli 2026

Bagikan:

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 10 Juli 2026. Penundaan dilakukan setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pembelaan dan tanggapan para pihak, dinyatakan selesai.

Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut ialah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo. Sebelum memasuki agenda putusan, para terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum menyampaikan replik serta duplik secara lisan.

Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menjelaskan bahwa majelis membutuhkan waktu untuk memusyawarahkan perkara sebelum membacakan putusan. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/06/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Senin (29/06/2026).

“Majelis harus melaksanakan musyawarah masing-masing nantinya harus lebih dulu mempelajari berkas perkara, hasil pemeriksaan di persidangan, nanti akan melaksanakan musyawarah tapi musyawarah nya tertutup ya, tertutup untuk umum. Hasilnya nanti yang akan terbuka,” kata Brelly.

Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya untuk pembacaan putusan pada 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Seluruh terdakwa beserta JPU diminta kembali menghadiri persidangan tersebut.

“Sesuai rencana yang sudah disampaikan sebelumnya, sidang berikutnya hari Jumat, Minggu depan ya tanggal 10 (Juli). Jadi sidang ditunda, sidang berikutnya hari Jumat tgl 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan,” ujar hakim.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 22 Juni 2026, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Putusan majelis hakim pada 10 Juli 2026 akan menjadi penentu akhir proses persidangan tingkat pertama dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional