17 Sertifikat Tanah Jadi Pangkal Laporan Dugaan Penggelapan di Polda Metro Jaya

17 Sertifikat Tanah Jadi Pangkal Laporan Dugaan Penggelapan di Polda Metro Jaya

Bagikan:

Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan BP ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan 17 sertifikat dan keterangan palsu setelah putusan pembagian warisan berkekuatan hukum tetap belum terlaksana.

JAKARTA – Perselisihan pembagian harta warisan keluarga Panggabean memasuki ranah pidana setelah Duma Antaran Natiar Panggabean melaporkan BP ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Senin (2/11/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan 17 sertifikat tanah dan bangunan serta dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, meskipun sengketa pembagian warisan itu telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali.

Kuasa hukum Duma, Juniver Girsang, mengatakan 17 sertifikat tersebut semula disimpan oleh almarhumah Meida S.M. Panggabean di dalam brankas. Namun, menurut pihak pelapor, sertifikat itu kemudian diambil dan dikuasai BP tanpa persetujuan maupun sepengetahuan ahli waris lainnya.

“Para ahli waris telah berulang kali mengajak Sdr. BP untuk bermusyawarah agar harta warisan orang tuanya dapat dibagi kepada para ahli waris lainnya. Namun Sdr. BP selalu menghindar dan tidak merespon ajakan dari Klien kami dan ahli waris lainnya,” ujar Juniver di Jakarta, Senin (2/11/2026), sebagaimana dilansir Terasmedia, Senin (02/11/2026).

Juniver menjelaskan, para ahli waris merupakan empat anak dari almarhum Maraden Saur Halomoan Panggabean dan almarhumah Meida S.M. Panggabean. Keempatnya adalah Duma Antaran Natiar Panggabean, Musida Sumihar Panggabean, Baringin Panggabean, dan Tetty Gurgur Fortina Panggabean.

Perselisihan pembagian harta peninggalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara itu diputus melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst pada 30 November 2020, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 392/PDT/2021/FT DKI pada 21 September 2021, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3155 K/Pdt/2022 pada 30 Desember 2022.

Perkara tersebut kemudian diputus melalui peninjauan kembali (PK) MA Nomor 554 PK/Pdt/2024 pada 1 Juli 2024. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan menetapkan bahwa masing-masing dari empat anak pewaris berhak memperoleh seperempat bagian dari seluruh harta warisan.

“Dalam putusannya juga menghukum tergugat agar menyerahkan sertifikat /tanda bukti hak asli atas seluruh harta warisan yang berupa tanah dan bangunan tersebut kepada pada penggugat agar harta warisan tersebut dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil dan rnerata kepada para penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Namun, menurut Juniver, BP tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Pengadilan kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 yang memerintahkan penarikan 17 sertifikat bukti kepemilikan harta warisan dari tangan BP.

Pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026 belum berhasil menarik sertifikat tersebut. Juniver menyebut BP menyatakan kepada juru sita bahwa seluruh dokumen itu tidak berada dalam penguasaannya. Pernyataan tersebut kemudian dicatat dalam berita acara eksekusi.

“Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi pada tanggal 12 0ktober 2026, Sdr. BP menyatakan kepada Jurusita dan dicatat dalam Berita Acara Eksekusi bahwa 17 sertifikat tersebut tidak berada dalam kekuasan Sdr BP,” jelasnya.

Pihak Duma mempersoalkan pernyataan tersebut karena menilai terdapat bukti yang menunjukkan sertifikat pernah berada dalam penguasaan BP. Juniver menyebut BP sebelumnya mengajukan tujuh sertifikat asli sebagai alat bukti dalam persidangan perkara warisan. Selain itu, dalam perjanjian perdamaian antara BP dan Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, BP disebut mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan penjualan salah satu aset warisan berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 3.610 meter persegi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 6, Kota Medan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 54. Menurut Juniver, bangunan di atas lahan tersebut telah dibongkar dan tanahnya diratakan. Ia juga menyebut aset itu telah dijual BP tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, sedangkan hasil penjualannya tidak dibagikan kepada mereka.

“Yang sangat mengagetkan ahli waris lain, tanah dan bangunan seluas ± 3.610 m2 yang terletak di Jalan Letjen Suprapto No. 6, Kota Medali (SHM No. 54), salah satu harta warisan; bangunarmya telah dibongkar dan diratakan dengan tanah. Setelah kami, selaku kuasa hukum dari Ibu Duma me-ricek tanah dan bangunan tersebut ternyata telah dijual oleh Sdr. BP tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Uang hasil penjualan dikuasai dan dimiliki sepenuhnya dan tidak dibagikan sepeserpun kepada arili waris lain,” imbuhnya.

Juniver mengatakan kliennya telah menunggu selama enam tahun untuk memperoleh hak atas harta peninggalan orang tuanya. Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga mengaku telah meminta perlindungan hukum melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi III dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Menteri Luar Negeri.

Melalui laporan tersebut, pihak Duma berharap penyidik menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilaporkan dengan mengusut bukti dan keterangan para pihak. Sementara itu, dugaan penggelapan dan pemberian keterangan palsu yang dituduhkan kepada BP masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Dengan l membuat Laporan di Polda Metro Jaya; kiranya penyidik daipat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan menggali kebenaran materiil berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (sehingga kebenaran dan keadilan bagi para ahli waris dapat terwujud,” tegasnya. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hukum Nasional