Polisi menangkap pria berinisial NA dengan uang palsu senilai Rp20 juta yang diduga akan digunakan untuk membeli narkotika dan kini memburu pemasok berinisial FA.
JAKARTA BARAT – Dugaan penggunaan uang palsu untuk membeli narkotika terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31) di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tas yang dibawanya, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai mencapai Rp20 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng Rahis Fadhlillah mengatakan, laporan warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit Operasional Reserse Kriminal (Reskrim). Petugas kemudian mengamankan NA saat berada di sekitar lokasi.
“Pada Sabtu 31 Oktober sekitar pukul 23.40 WIB, petugas mengamankan NA saat sedang berada di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem,” ujar Rahis saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan TribunJakarta, Senin (02/11/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp20 juta di dalam tas milik NA. Pria tersebut kemudian dibawa bersama barang bukti ke Markas Polsek Cengkareng.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng,” kata Kapolsek.
Pemeriksaan terhadap NA mengungkap dugaan keterlibatan seorang pria berinisial FA alias Ais sebagai pemasok uang palsu tersebut. FA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi sempat mendatangi kediaman FA di kawasan Sukmajaya, Depok, untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.
Dalam pemeriksaan, NA juga mengakui pernah menggunakan uang palsu untuk membeli narkotika jenis etomidate atau pod senilai Rp16 juta di Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon.
“Sebelumnya, ia bahkan sudah pernah membelanjakan [uang palsu] senilai Rp 16 juta untuk membeli [narkotika] jenis etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata alias Kampung Ambon,” kata Kapolsek.
Sementara itu, uang palsu senilai Rp20 juta yang disita dalam penangkapan terakhir diduga disiapkan untuk kembali digunakan membeli narkotika serupa. Polisi menyebut barang tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Selain uang palsu, petugas menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan NA. Saat ini, NA ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih memburu FA untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul uang palsu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut. Pengembangan perkara diharapkan dapat menelusuri jaringan pemasok dan dugaan pemanfaatan uang palsu untuk transaksi narkotika. []
Redaksi 03

