210 WNA di Batam Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Internasional

210 WNA di Batam Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Internasional

Bagikan:

BATAM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengendus adanya perpindahan jaringan pelaku penipuan daring lintas negara ke Indonesia setelah mengamankan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Para WNA itu diduga terhubung dengan sindikat online scam yang sebelumnya terdeteksi di sejumlah daerah di Indonesia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan indikasi keterkaitan jaringan tersebut semakin kuat setelah aparat menemukan berbagai atribut dan mockup yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

“Bahwa memang indikasi bahwa jaringan ini memiliki kaitan itu nyata. Bahwa Indonesia saat ini sedang kemasukan scammer-scammer bubaran dari Kamboja, itu terbukti sekarang,” kata Untung dalam konferensi pers di Batam, sebagaimana dilansir Detiknews, Jumat, (08/05/2026).

Menurut dia, jaringan tersebut diduga berkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Ditjen Imigrasi di sejumlah wilayah seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bogor, hingga Sukabumi.

“Dan kaitan-kaitannya sudah mengarah ke sana, di mana yang kami temukan di Surabaya, di Denpasar mereka sudah membuat mockup-mockup seperti mockup Bank of China, kemudian seragam-seragam dari kepolisian China, kantor polisi China, kantor polisi Jepang, seragam polisi Jepang itu sudah kami temukan,” lanjutnya.

Untung menyebut fenomena masuknya para pelaku penipuan daring itu diduga merupakan dampak pergeseran operasi kelompok scammer dari sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam ke Indonesia.

“Bahwa fenomena ini telah menunjukkan adanya pola pergeseran sebagaimana rekan-rekan ketahui bubaran dari scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos, Vietnam akhirnya menyebar juga yang salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru,” sebutnya.

Selain dugaan penipuan investasi daring, aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan para WNA tersebut dalam tindak pidana lain seperti love scam hingga perjudian daring.

“Namun demikian berkat kesigapan dan berkat awareness dari temen-temen imigrasi dan bekerja sama dengan satuan kewilayahan alhamdulillah bisa didapat 200 lebih dari warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana scamming online dan scammer-scammer lainnya; ada love scam, ada… tidak menutup kemungkinan adanya gambling online,” ujarnya.

Ditjen Imigrasi bersama Polri kini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan internasional yang diduga beroperasi di Indonesia, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam aktivitas tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal