Bareskrim Geledah Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Geledah Peleburan Emas di Surabaya, Usut TPPU Rp 25,8 Triliun

Bagikan:

SURABAYA – Pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal terus diperluas oleh aparat kepolisian. Kali ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan intensif di sebuah kantor peleburan emas di kawasan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/02/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus besar dengan nilai transaksi yang ditaksir mencapai Rp 25,8 triliun.

Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar 16.30 WIB. Kantor peleburan emas yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, menjadi salah satu titik utama yang diduga berperan dalam rantai pengolahan emas hasil pertambangan tanpa izin.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penyidik berlangsung ketat dan tertutup. Sejumlah petugas terlihat keluar-masuk lokasi dengan membawa satu kontainer barang serta sebuah tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti penting. Seluruh temuan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil operasional Toyota Innova bernomor polisi L-1045-ADX untuk dibawa ke lokasi pemeriksaan lanjutan.

Penggeledahan di Surabaya ini tidak berdiri sendiri. Penyidik juga melakukan upaya paksa di sejumlah lokasi lain di Jawa Timur yang diduga terkait dengan seorang pengusaha emas berskala besar. Beberapa titik tersebut mencakup rumah pribadi, toko emas, hingga bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengelolaan emas.

Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, membenarkan adanya penggeledahan yang melibatkan aparat kepolisian dan perangkat lingkungan setempat sebagai saksi. Ia menyebut proses tersebut berlangsung cukup lama.

“Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi keuangan mencurigakan di sektor perdagangan emas.

“Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya,” ungkap Ade Safri pada Kamis (19/02/2026) malam.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini berakar dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang menerima pasokan emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Praktik tersebut telah diperkuat oleh putusan inkrah Pengadilan Negeri Pontianak pada tahun 2022 yang menjerat tersangka berinisial FL bersama 38 terdakwa lainnya.

“FL ya, atas nama tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya. Jadi yang sudah inkrah di tahun 2022,” tambahnya.

Penyidik menduga aliran dana dari hasil jual beli emas ilegal tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025. Nilai transaksi yang terakumulasi mencapai Rp 25,8 triliun, mulai dari pembelian emas dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.

“Pada hari ini penyidik melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak. Dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya,” pungkas Brigjen Pol Ade Safri.

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan ekonomi terorganisir, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam dan pencucian uang lintas wilayah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Berita Daerah Kasus