Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Pilkada

Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Pilkada

Bagikan:

PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih tahun 2024 memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih periode 2024–2029, Marta Dinata, dengan pidana 10 tahun penjara terkait perkara yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (30/03/2026). Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda serta uang pengganti atas kerugian negara.

“Ketua KPU Prabumulih periode 2024–2029, Marta Dinata dituntut hukuman 10 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,91 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU, sebagaimana diwartakan Antara, Senin (30/03/2026).

Dalam perkara yang sama, Sekretaris KPU Prabumulih, Yasrin Abidin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin juga dituntut pidana penjara. Keduanya masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU.

Selain pidana pokok, Yasrin dan Syahrul juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, keduanya terancam tambahan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Jaksa dalam dakwaannya memaparkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp26,38 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih. Dana tersebut diketahui dicairkan dalam dua tahap, yakni pada November 2023 dan Mei 2024.

Sejumlah modus yang diungkap di persidangan meliputi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, revisi anggaran tanpa prosedur resmi, penunjukan langsung pihak ketiga tanpa mekanisme lelang, hingga penggunaan dana untuk kegiatan di luar rencana awal.

Jaksa juga menyoroti adanya pembengkakan anggaran, pengalihan dana dari kegiatan yang dihapus, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Prabumulih, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,8 miliar. Meski terdapat pengembalian sisa anggaran sekitar Rp1,45 miliar ke kas daerah, jaksa menegaskan pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana penyelenggaraan Pilkada yang seharusnya dialokasikan untuk menjamin proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi