Sidang Tambang Ilegal Lamongan Hari Ini, Publik Tunggu Pasal TPPU

Sidang Tambang Ilegal Lamongan Hari Ini, Publik Tunggu Pasal TPPU

Bagikan:

LAMONGAN – Sidang dugaan pertambangan ilegal yang menjerat Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), Muhammad Yusuf Nouvaldo, memasuki tahap krusial dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa, (31/03/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena muncul spekulasi kemungkinan penerapan pasal tambahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di luar dakwaan utama Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra ini menjadi titik penting setelah sidang sebelumnya ditunda lantaran tuntutan belum siap. Penundaan tersebut justru memunculkan perhatian publik terkait arah strategi hukum yang akan diambil JPU dalam perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada kemungkinan perluasan jerat hukum, terutama jika penuntut umum memasukkan unsur TPPU atas dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah yang disebut mengalir ke rekening pribadi maupun perusahaan terkait.

Jika unsur TPPU dimasukkan dalam tuntutan, ancaman pidana terhadap terdakwa berpotensi lebih berat, mencakup hukuman penjara lebih lama, denda dalam jumlah besar, hingga pemblokiran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana lingkungan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram), Dwi Heri Mustika, menyebut kemungkinan tersebut masih terbuka dan akan terlihat dalam persidangan hari ini. “Ya kita lihat hari ini, apakah JPU menambahkan pasal tersebut. Jika tidak, ya nanti para wartawan bisa konfirmasi langsung ke JPU,” ucap Dwi, sebagaimana diwartakan Beritakeadilan, Selasa, (31/03/2026).

Menurut Dwi, perkara ini menarik perhatian karena minimnya informasi resmi dari aparat penegak hukum, meski kasus yang ditangani dinilai memiliki implikasi besar terhadap potensi kerugian negara dan lingkungan.

“Bahkan saat saya mencari di Google, tidak ada pemberitaan mengenai dugaan penangkapan ilegal yang dilakukan PT. PBS. Adanya hanya di media Berita Keadilan. Menurut saya, harusnya menyimpulkan penutupan dugaan korupsi seperti ini patut dipublikasikan demi transparasi penegakan hukum. Perkara ini menurut saya cukup menarik karena mencakup kerugian negara yang luar biasa, dengan adanya dugaan aktivitas penangkapan ilegal yang ada hubungannya dengan JIIPE di Gresik,” jelasnya.

Dalam konteks perkara, nama Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kabupaten Gresik (Gresik) turut disebut karena proyek tersebut merupakan kawasan industri strategis hasil kolaborasi sektor swasta dan badan usaha milik negara.

Dwi menjelaskan, proyek JIIPE dikembangkan oleh PT AKR Corporindo Tbk bersama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) melalui anak perusahaan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Keterkaitan dugaan aktivitas pertambangan ilegal dengan proyek strategis ini membuat perkara menjadi semakin sensitif.

Selain itu, publik juga menantikan apakah tuntutan JPU akan menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk posisi hukum PT Cemara Laut Persada (CLP) yang disebut sebagai pembeli material gamping.

Sidang hari ini dipandang bukan sekadar tahapan formal dalam proses persidangan, tetapi momentum yang dapat menentukan arah pembuktian perkara di tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap aspek tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.

Putusan tuntutan yang dibacakan nantinya juga dinilai akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, pertambangan, dan tindak pidana korporasi, terutama bila pasal TPPU benar-benar dimasukkan sebagai bagian dari tuntutan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus