Polisi Bekuk Penjambret Jalur Poros Samarinda–Bontang, Pelaku Tiga Kali Beraksi

Polisi Bekuk Penjambret Jalur Poros Samarinda–Bontang, Pelaku Tiga Kali Beraksi

Bagikan:

SAMARINDA – Komitmen aparat dalam menekan kejahatan jalanan di jalur poros Samarinda–Bontang membuahkan hasil setelah seorang terduga penjambret berinisial MRA (19) berhasil diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang pada Selasa (31/03/2026) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban atas aksi penjambretan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5,6 juta.

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada Sabtu malam (28/03/2026), ketika pelaku diduga memepet kendaraan korban di jalur poros Samarinda–Bontang, lalu merampas tas secara cepat. Meski korban sempat melakukan perlawanan, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa telepon genggam dan uang tunai.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Pinang Aksarudin Adam mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif. “Begitu menerima laporan, kami mengarahkan tim untuk memetakan pola pelarian dan identitas pelaku. Kami tidak ingin aksi seperti ini terus berulang,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa (31/03/2026).

Menurutnya, tim kemudian melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminal hingga akhirnya keberadaan pelaku terdeteksi. “Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kawasan Poros Samarinda–Bontang. Lokasi itu memang sering ia manfaatkan untuk beraksi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MRA mengakui telah tiga kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. “Pengakuan pelaku menguatkan dugaan bahwa ia sudah cukup lama menjadikan jalur itu sebagai area beraksi,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur yang kerap menjadi sasaran kejahatan jalanan. “Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan. Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal