PETI di Tahura Sultan Adam Ditertibkan, Dishut Kalsel Sita Alat Tambang

PETI di Tahura Sultan Adam Ditertibkan, Dishut Kalsel Sita Alat Tambang

Bagikan:

BANJARBARU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditertibkan oleh Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Rabu (01/04/2026). Penertiban dilakukan sebagai langkah penyelamatan kawasan hutan negara dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

Tim Pengamanan Kawasan Hutan yang bergerak atas arahan Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan penambangan emas secara ilegal di area konservasi tersebut. Para pekerja diketahui berasal dari beberapa desa di sekitar lokasi, yakni Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

Dalam operasi itu, pendekatan persuasif tetap dikedepankan untuk mencegah potensi konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

“Dalam upaya menghindari konflik sosial, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” kata Fathimatuzzahra, sebagaimana diberitakan Wartabanjar, Rabu (01/04/2026).

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan di lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit generator set (genset) dengan berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pemisahan material emas.

Sebagai langkah lanjutan, petugas memasang spanduk peringatan di area tambang untuk menegaskan status kawasan hutan negara sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke tahap penyidikan.

“Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam mendukung program Revolusi Hijau untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat agar tetap lestari bagi generasi mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus