Terdakwa Pembunuhan Berencana di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuhan Berencana di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bagikan:

MOJOKERTO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Tiara Angelina Saraswati yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (06/04/2026). Tuntutan berat tersebut diajukan setelah jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa, sebagaimana diberitakan Suaraharianpagi, Senin (06/04/2026).

Sidang yang berlangsung di PN Mojokerto itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Dalam persidangan, tim jaksa memaparkan konstruksi perkara yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana terhadap korban, seorang perempuan muda bernama Tiara Angelina Saraswati.

Selain menyampaikan tuntutan pidana pokok, jaksa juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Barang bukti tersebut antara lain dua bilah pisau, sebuah palu besi, tang, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Seluruh barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan itu diminta untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha NMAX, dokumen kendaraan, serta telepon genggam milik terdakwa dimohonkan untuk dirampas untuk negara.

Di sisi lain, barang-barang milik korban seperti dua unit telepon genggam, satu unit tablet, serta kartu identitas diminta untuk dikembalikan kepada ayah korban selaku ahli waris.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto yang membacakan tuntutan terdiri atas W Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti, dan I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra. Selain pidana penjara seumur hidup, jaksa juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Tahapan ini akan menjadi penentu sebelum perkara masuk pada pembacaan vonis oleh pengadilan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal