11 Adegan Rekonstruksi Bongkar Kronologi Pembunuhan di Samarinda

11 Adegan Rekonstruksi Bongkar Kronologi Pembunuhan di Samarinda

Bagikan:

Rekonstruksi 11 adegan mengungkap detail kronologi pembunuhan di Samarinda, termasuk perbedaan keterangan saksi dan tersangka terkait penggunaan senjata tajam.

SAMARINDA – Aparat kepolisian mengungkap detail kronologi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Reza Adam Jafar melalui rekonstruksi yang memperlihatkan 11 adegan kunci, termasuk perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka terkait penggunaan senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di Jalan P. Bendahara Gang Karya Muharram RT 05, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (06/04/2026).

Rekonstruksi tersebut digelar untuk menguji konsistensi keterangan dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah kos korban. Kegiatan ini melibatkan unsur kejaksaan, penasihat hukum, serta Unit Identifikasi dan Forensik (Inafis) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Arie, menjelaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi, sebagaimana diberitakan TribunKaltim, Senin, (06/04/2026).

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut, peristiwa bermula dari persoalan utang sebesar Rp600 ribu yang dititipkan tersangka kepada korban untuk membeli narkotika jenis sabu. Perselisihan melalui sambungan telepon memicu emosi hingga tersangka mendatangi korban menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, tersangka memanggil korban keluar dari rumah kos. Saksi yang berada di tempat kejadian sempat berupaya meredam situasi. Namun, korban kemudian keluar dengan membawa senjata tajam jenis golok.

Arie mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka terkait keberadaan senjata tajam tersebut. “Perbedaan keterangan menjadi bagian dari berita acara rekonstruksi dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Pada adegan selanjutnya, korban diperagakan mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka hingga melukai tangan. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang dan menusukkannya ke bagian perut korban hingga terjatuh.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dibawa warga bersama saksi ke Rumah Sakit IA Moeis, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Tersangka berhasil diamankan pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Kota Balikpapan oleh tim gabungan Polri. Proses rekonstruksi sendiri dipimpin Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang dan berlangsung aman serta tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 Wita.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis badik, pakaian milik tersangka dan korban, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. []

Redaksi

Bagikan:
Berita Daerah Kriminal