Persidangan dugaan bom molotov di PN Samarinda menyoroti keterlibatan sejumlah DPO yang diduga sebagai aktor utama namun hingga kini belum tertangkap.
SAMARINDA – Proses persidangan dugaan pembuatan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda justru menyoroti belum tertangkapnya pihak yang diduga sebagai aktor utama, meski perkara telah memasuki tahap saksi mahkota, Selasa (07/04/2026).
Sidang dengan nomor perkara 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr serta 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr menghadirkan terdakwa Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung, namun perhatian utama dalam persidangan bergeser pada sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Bambang Edy Dharma menyatakan, fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum ditangkap.
“Kesaksian hari ini dalam fakta persidangannya semua mengarah ke DPO, atas nama Andis, atas nama Edi Susanto alias Edi Kempet, ada satu nama yang keluar tadi yaitu Rinaldi Saputra yang merupakan jenderal lapangan,” ujar Bambang usai sidang, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Selasa (07/04/2026).
Ia mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi pada 31 Agustus diduga telah direncanakan lebih awal oleh sejumlah pihak sebelum para terdakwa terlibat. “Peristiwa di tanggal 31 Agustus itu sudah terencana,” katanya.
Menurut Bambang, komunikasi awal terkait rencana tersebut berlangsung di antara para DPO sebelum terdakwa Niko Hendro Simanjuntak dilibatkan dalam rangkaian peristiwa. “Si terdakwa Niko itu ditelepon oleh saudara Edi, dia datang dan ada penyampaian bahwa harus ada gerakan revolusi,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kesaksian silang antar terdakwa yang saling menguatkan peran masing-masing. “Di dalam pemeriksaan tadi saling bersaksi antara terdakwa Niko, terdakwa John Erik, dan terdakwa Surya,” kata Bambang.
Ia menilai, konstruksi perkara yang menempatkan para terdakwa sebagai aktor utama belum tepat karena pihak yang diduga sebagai pengendali utama masih berstatus buron. “Kalau framingnya saudara Niko, John Erik, dan Surya menjadi aktor, buat kami kurang tepat karena aktornya sekarang masih di DPO,” ujarnya.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Surya disebut memiliki peran dalam pembiayaan kegiatan, meski dilakukan di bawah tekanan pihak lain. “Alasannya karena dia takut dan segan dengan Andis dan Edi Susanto karena lebih senior,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap para DPO yang disebut dalam persidangan agar perkara tidak terputus.
“Kami juga meminta agar Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenderal lapangan itu juga harus diperiksa,” katanya. Ia menambahkan, meskipun unsur molotov belum sepenuhnya terpenuhi berdasarkan keterangan ahli, proses hukum tetap perlu dilanjutkan sebagai langkah pencegahan.
“Walaupun unsur molotovnya belum terpenuhi karena belum terjadi, tapi untuk preventifnya harus tetap diusut,” ucapnya.
Menurutnya, pengungkapan seluruh pihak yang terlibat menjadi kunci agar perkara dapat terungkap secara utuh. “Supaya rangkaian tidak terputus dan perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya. []
Redaksi

