Polisi Tangkap Pembakar Lahan 35 Hektare di Bengkalis

Polisi Tangkap Pembakar Lahan 35 Hektare di Bengkalis

Bagikan:

PEKANBARU – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang pria berinisial PH yang diduga membakar lahan seluas 35 hektare sekaligus menguasai kawasan hutan negara tanpa izin di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil analisis ahli lingkungan yang mengarah pada keterlibatan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah titik panas terdeteksi pada 11 Maret 2026 di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara bersama masyarakat bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pemadaman agar api tidak meluas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan satu tersangka.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial PH,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (09/04/2026).

Menurut Fahrian, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), area tersebut dipastikan merupakan kawasan hutan negara.

Selain dugaan pembakaran lahan, tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan yang telah dikuasainya. Hal itu menguatkan dugaan adanya pendudukan atau penguasaan lahan negara secara ilegal.

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa sebelum kebakaran terjadi, sejumlah saksi kerap melihat tersangka berada di lokasi yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit. Luas area terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

“Selain itu, setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” ujar Fahrian.

Dugaan keterlibatan tersangka semakin menguat setelah ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, melakukan analisis citra satelit yang menunjukkan indikasi titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikuasai PH.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti saat olah tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya sampel tanah terbakar serta sisa pelepah sawit yang hangus. Jenis lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah mineral.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus