Laporan ke Komisi Yudisial mengungkap dugaan ketimpangan hukum dalam kasus sopir kayu, termasuk penambahan barang bukti dan tidak tersentuhnya pihak lain.
SAMARINDA – Dugaan ketimpangan penegakan hukum dalam perkara pengangkutan kayu di Pengadilan Negeri Samarinda kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (09/04/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam putusan perkara sopir bernama Paiman yang dinilai sarat kejanggalan.
Kasus ini bermula saat Paiman, sopir pengangkut kayu dari Berau menuju Tenggarong, terjaring razia aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan, ditemukan dokumen pengangkutan kayu yang tidak teregistrasi, sehingga ia diproses secara hukum dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin 20 Oktober 2025.
Namun, Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMP Kaltim) menilai perkara tersebut tidak berjalan proporsional. Aktivis GMP Kaltim, Fitrah Rahmawan, menegaskan bahwa posisi terdakwa sebagai sopir seharusnya tidak menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan administrasi dokumen.
“Sebenarnya kasus ini sudah ganjil dari awal, si korban ini hanyalah kapasitasnya sebagai seorang sopir yang mengantar kayu dari Berau ke Tenggarong dan ada surat jalannya,” ujarnya.
Ia menilai, verifikasi dokumen seperti barcode, pajak, dan legalitas muatan bukanlah kewenangan sopir. “Apakah mungkin seorang sopir melakukan verifikasi barcode, pajak, dan surat jalan yang jalurnya secara online, itu kan bukan kapasitasnya sopir,” katanya.
Sorotan utama GMP Kaltim juga mengarah pada tidak tersentuhnya pihak lain yang dinilai memiliki peran penting, seperti pemilik kayu maupun pihak penerbit dokumen. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Pemilik kayu dan pihak yang mengeluarkan dokumen tidak tersentuh secara hukum, tetapi hanya sopir yang seolah-olah dijadikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, muncul pula dugaan kejanggalan dalam putusan pengadilan, khususnya terkait penambahan barang bukti berupa 335 kayu ulin yang tidak tercantum dalam dakwaan maupun tuntutan. Hal tersebut dinilai berpotensi memperberat hukuman terhadap terdakwa.
“Penambahan alat bukti itu sama dengan memperberat hukuman seseorang dan ini sangat ironis,” ucap Fitrah.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi putusan yang melibatkan hakim, panitera, dan pimpinan pengadilan seharusnya mampu mencegah kesalahan. “Putusan itu diverifikasi oleh hakim, panitera, dan kepala pengadilan, jadi kalau terjadi kesalahan tiga kali verifikasi itu sangat ironis,” katanya.
GMP Kaltim menduga kejanggalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada unsur kesengajaan. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini, bukan hanya sekadar human error,” ujarnya, sebagaimana diwartakan Tribun Kaltim, Kamis (09/04/2026).
Laporan resmi telah disampaikan ke Komisi Yudisial dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, majelis hakim, serta panitera. GMP Kaltim mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dalam waktu 7×24 jam guna menjaga integritas lembaga peradilan.
“Kami meminta agar diberikan sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti,” katanya.
Sebagai bentuk tekanan publik, GMP Kaltim juga berencana menggelar aksi di Pengadilan Negeri Samarinda dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi.
Sementara itu, perwakilan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kaltim, Abdul Ghafar, memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai kewenangan lembaga.
“Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kalimantan Timur menerima laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan tugas kami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pihaknya di daerah mencakup penerimaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta pemantauan persidangan. “Kewenangan kami di daerah itu adalah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan permohonan pemantauan di persidangan,” ungkapnya.
Ghafar juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi peradilan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atau pelapor yang juga ini bagian dari sama-sama menjaga peradilan yang bersih,” pungkasnya. []
Redaksi

