Polisi Sita 2.311 Butir Obat Keras Ilegal di Pasar Laladon, Pengedar Kabur

Polisi Sita 2.311 Butir Obat Keras Ilegal di Pasar Laladon, Pengedar Kabur

Bagikan:

BOGOR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciomas menyita 2.311 butir obat keras daftar G tanpa izin edar setelah dua pria yang diduga pengedar melarikan diri saat patroli rutin di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/04/2026). Kedua pelaku kabur meninggalkan ribuan butir obat dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas sejumlah anak muda yang hilir mudik sambil membawa bungkusan di area pasar. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, dua orang yang diduga sebagai pengedar langsung melarikan diri.

“Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung panik melarikan diri,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciomas Hendrw Kurnia, sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu, (12/04/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa 1.896 butir Tramadol, 393 butir Trihex, 22 butir Fesimer, serta uang tunai sekitar Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

“Total ada 2.311 butir obat keras daftar G,” jelasnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Polsek Ciomas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bogor guna memburu dua pelaku yang melarikan diri.

“Barang bukti obat keras tanpa izin edar dibawa ke Mako Polsek Ciomas,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara aparat terus menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Ciomas dan sekitarnya guna mencegah peredaran serupa kembali terjadi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal