PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang buronan pemilik sumur minyak ilegal berinisial R (36) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait aktivitas illegal drilling di lahan hak guna usaha (HGU) PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus bentrokan bersenjata yang sempat viral pada Februari 2026.
Tersangka ditangkap di Desa Ulak Paceh, Muba, pada Senin, (13/04/2026), setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi. Aparat kemudian membawa R ke Markas Polda (Mapolda) Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman perkara.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Ahmad Budi Martono mengatakan, proses penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengintaian selama tiga hari.
“Tersangka R kami tangkap di Desa Ulak Paceh. Yang bersangkutan sempat kabur ke perbatasan Jambi. Namun, berhasil kami amankan setelah pengintaian intensif,” ungkap Budi kepada awak media, sebagaimana diberitakan Suara Publik, Senin, (13/04/2026).
Menurut Budi, perkara yang menjerat R berkaitan langsung dengan kepemilikan lahan sumur minyak ilegal serta insiden baku tembak yang terjadi pada Februari lalu. Ia menegaskan kasus ini berbeda dari peristiwa kebakaran 11 sumur minyak ilegal yang terjadi di lokasi serupa pada akhir Maret 2026.
“Kasus tersangka R ini terkait kepemilikan lahan sumur ilegal dan insiden baku tembak pada Februari 2026. Untuk kasus 11 sumur minyak yang terbakar masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan terpisah,” tegas Budi.
Polisi, lanjut dia, saat ini masih memfokuskan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengeboran minyak tanpa izin tersebut.
“Untuk sementara ini hanya tersangka yang kami amankan. Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam, dan informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelum penangkapan R, aparat lebih dulu mengamankan satu orang lain yang diduga terlibat dalam bentrokan di area HGU PT Hindoli. Orang tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan saat konflik berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena praktik illegal drilling di kawasan perkebunan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga memicu konflik bersenjata yang mengancam keselamatan warga sekitar. Sejumlah insiden kebakaran sumur ilegal di lahan HGU PT Hindoli juga sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Redaksi05

