Sidang Tipikor Bandung Bongkar Dana Kampanye Rp9 Miliar dari Pengusaha

Sidang Tipikor Bandung Bongkar Dana Kampanye Rp9 Miliar dari Pengusaha

Bagikan:

BANDUNG – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/04/2026), setelah saksi H.M. Kunang mengakui menerima aliran dana lebih dari Rp9 miliar dari sejumlah pengusaha yang disebut digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Pengakuan tersebut disampaikan Kunang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan terdakwa Sarjan. Dana yang diterimanya, menurut kesaksiannya, berasal dari sejumlah pengusaha limbah dan pihak lain dalam bentuk pemberian maupun pinjaman.

“Saya dikasih uang waktu itu oleh H. Hartono, pengusaha limbah. Ada yang ngasih, ada yang minjemin,” ujar Kunang, sebagaimana diberitakan Inijabar, Rabu, (15/04/2026), saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, Kunang menyebut dana yang tercatat mencapai lebih dari Rp9 miliar dan mulai diterima sejak 2024, bertepatan dengan masa kampanye Pilkada.

“Uang itu kalau yang tercatat ada Rp9 miliar lebih,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan adanya istilah “uang kondangan” yang digunakan dalam praktik pemberian dana tersebut. Menurutnya, istilah itu merujuk pada uang yang sewaktu-waktu dapat diminta kembali oleh pihak pemberi apabila memiliki kepentingan tertentu.

“Itu namanya (uang) kondangan. Kalau ngasih ya ngasih, kalau pinjem ya saya balikin. Nah, dicatat sama Icong,” jelasnya.

Di hadapan majelis hakim, Kunang turut membeberkan sejumlah pihak yang disebut memberikan dana, termasuk beberapa pengusaha berinisial HNO, HZS, dan A yang disebut terkait kawasan Delta Mas, serta pengusaha lain dari Karawang dengan nominal bervariasi.

“Dan yang lain-lain yang ngasih Rp50 juta, Rp100 juta,” ungkap Kunang.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai peruntukan dana tersebut, Kunang menegaskan uang itu digunakan untuk kepentingan kampanye. Namun, ia juga mengklaim sebagian dana telah dikembalikan kepada para pemberi.

Persidangan perkara dugaan suap ijon proyek ini masih berlanjut hingga berita ini diturunkan, dengan agenda pemeriksaan saksi lain, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi. Sidang lanjutan diperkirakan akan membuka lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi