Polisi Bongkar Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Takaran Disunat

Polisi Bongkar Beras SPHP Palsu di Probolinggo, Takaran Disunat

Bagikan:

PROBOLINGGO – Praktik penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu dengan takaran kurang dari label resmi terbongkar di Kabupaten Probolinggo. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial RMF, 28, warga Kalirejo, Kecamatan Dringu, yang diduga telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama dua tahun.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengemasan beras polos tanpa label ke dalam karung SPHP berukuran lima kilogram (kg). Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana berupa pemalsuan kemasan dan pengurangan isi beras.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, Henri Noveri Santoso, mengatakan tersangka membeli beras polos dari petani dan salah satu toko beras di Probolinggo, lalu mengemas ulang ke dalam karung berlabel SPHP.

“Tersangka melakukan pengemasan sesuai pesanan dengan berat bruto hanya 4,9 kg,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Radar Surabaya, Rabu (15/04/2026).

Menurut Henri, tersangka tidak memiliki izin untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. Selain itu, RMF juga tidak mengantongi surat penunjukan dari Perum Bulog sebagai produsen dan distributor resmi beras SPHP.

“Dia sengaja mengemas beras SPHP kemasan 5 kg dengan berat bruto 4, 9 kg dikarenakan mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per ons dan mendapatkan keuntungan keseluruhan Rp 3.000 per sak,” bebernya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 400 sak beras SPHP palsu yang diduga siap diedarkan kepada konsumen berdasarkan pesanan pelanggan.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim, Faris Nur Sanjaya, mengungkapkan kualitas beras yang digunakan tersangka jauh di bawah standar beras medium.

“Kualitas bahan beras tersebut sangat jauh dari mutu,” ucapnya.

Ia menjelaskan, secara kasat mata beras tersebut memiliki tingkat pecahan mencapai 20 hingga 40 persen, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai beras medium sesuai standar mutu pangan.

Polisi menduga praktik ini telah berlangsung selama dua tahun dengan pola produksi berdasarkan permintaan pelanggan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memanfaatkan program pangan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus