LEBAK – Praktik penyalahgunaan gas subsidi di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak (Lebak), yang diduga telah berlangsung sejak Juni 2025, menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah bagi para pelaku. Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap nilai keuntungan dari aktivitas gas oplosan tersebut diperkirakan mencapai Rp626 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian aparat karena gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dioplos dan diedarkan kembali dengan harga non-subsidi ke sejumlah wilayah di Lebak.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, Bronto Budiyono, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
“Dari hasil pendalaman, praktik ini telah berlangsung sejak Juni 2025 dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp626 juta,” ujar Bronto saat konferensi pers di Markas Polda (Mapolda) Banten, sebagaimana diberitakan Bantentv, Rabu (15/04/2026).
Meski tiga tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak pangkalan gas dalam distribusi barang subsidi tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik pangkalan,” tambahnya.
Menurut polisi, pengungkapan ini tidak hanya menyoroti praktik pengoplosan, tetapi juga jalur distribusi yang memungkinkan gas subsidi berpindah ke pasar non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Aparat menduga terdapat rantai distribusi yang telah berjalan sistematis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk membongkar seluruh jaringan distribusi gas oplosan yang dinilai merugikan masyarakat serta mengganggu penyaluran energi bersubsidi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di wilayah lain. []
Redaksi05

