SURABAYA – Sindikat perdagangan satwa endemik dilindungi yang diduga memasok pasar gelap internasional terbongkar di Jawa Timur (Jatim). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam jaringan lintas daerah dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini mengungkap perdagangan ilegal berbagai satwa endemik Indonesia, mulai dari komodo, kuskus talaud, kuskus tembung, ular sanca hijau, elang paria, biawak indikus, soa layar, hingga sisik trenggiling sunda. Seluruh satwa tersebut diduga hendak dipasarkan ke Thailand melalui jalur gelap.
“Hewan yang kami amankan saat ini memiliki nilai ekonomis,” kata Roy H.M. Sihombing saat pengungkapan kasus di Markas Polda (Mapolda) Jatim, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (15/04/2026).
Penyidik menetapkan 11 tersangka, yakni BM, SD, RDJ, RSL, JY, VP, MIF, CS, MSN, FS, dan AK. Dari hasil pengembangan, kasus ini dibagi ke dalam lima kluster yang saling berkaitan.
Pada kluster pertama, polisi mengungkap perdagangan 20 anakan komodo yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Surabaya melalui jalur laut. Nilai transaksi dalam perkara ini mencapai Rp565,9 juta.
Kasus berkembang saat polisi menggeledah rumah salah satu tersangka dan menemukan 13 kuskus talaud serta tiga kuskus tembung yang baru tiba dari Sulawesi Selatan. Satwa tersebut diduga akan dikirim kembali ke pembeli di Thailand dengan estimasi nilai Rp400 juta di pasar gelap internasional.
“Di Thailand untuk apa, masih kita dalami. Biasanya hewan-hewan seperti ini digunakan untuk pengobatan atau untuk dipelihara. Poinnya, hewan ini spesifik hewan kita (endemik),” ujarnya.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap perdagangan satwa dilindungi lain, termasuk sanca hijau, elang paria, dan biawak indikus yang disimpan hidup untuk diperjualbelikan.
“Tersangka menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut dengan maksud menyelundupkan ke luar negeri untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar Hanif Fatih Wicaksono.
Kluster terbesar terungkap dalam kasus perdagangan sisik trenggiling sunda. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling dari rumah tersangka FS di Surabaya. Berdasarkan estimasi penyidik, jumlah tersebut setara dengan sekitar 900 ekor trenggiling dan memiliki nilai pasar sekitar Rp8,4 miliar.
Selain itu, polisi juga menemukan 13 ekor soa layar, 19 anakan soa layar, 51 kadal duri Sulawesi, dan enam ular cincin yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan resmi.
“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya, ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling. Kami estimasikan, satu kilogram sisik trenggiling sama dengan tujuh ekor trenggiling. Apabila 140 kilogram, sama dengan 900 ekor trenggiling. Apabila ditotal, 140 kilogram senilai Rp 8,4 miliar,” tuturnya.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana berat. []
Redaksi05

